Headline

KPK Kantongi Rekam Jejak Negatif Para Capim Jilid V

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 24 Agustus 2019
 KPK Kantongi Rekam Jejak Negatif Para Capim Jilid V

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki catatan rekam jejak 20 nama Calon Pimpinan (Capim) lembaga antirasuah yang telah dinyatakan lolos seleksi profil assesment atau tahap keempat. Dari 20 nama itu, terdapat beberapa nama yang memiliki rekam jejak negatif.

"Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan Gratifikasi," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/8).

Baca Juga: Koalisi Kawal Capim KPK Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Pansel

Febri mengungkapkan, dari 20 nama itu, pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

Meski begitu, Febri enggan membuka siapa saja Capim KPK yang memiliki rekam jejak negatif tersebut. Febri hanya mau menjelaskan perihal kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan.

Jubir KPK Febri Diansyah
Caption

Menurut Febri, 18 orang tercatat pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi Penyelenggara Negara, Sedangkan 2 orang lagi bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN lantaran berprofesi sebagai Dosen.

Untuk kepatuhan pelaporan dalam rentang waktu 1 Januari – 31 Maret 2019, dengan data sebagai berikut. Lapor tepat waktu sebanyak 9 orang yang merupakan pegawai dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan, Kementerian Keuangan.

Kemudian, rerlambat melaporkan sebanyak 5 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri, Kejaksaan dan Seskab. Sementara yang tidak pernah melaporkan sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan Karyawan BUMN.

"KPK akan membahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah Pansel mengumumkan 20 nama tadi sore," ujar Febri.

Sebelumnya Pansel Capim KPK mengumumkan sebanyak 20 peserta berhasil lolos tahap profile assesment yang digelar di Gedung Lemhanas pada 8-9 Agustus 2019 lalu.

"Seleksi capim KPK 2019 2023 dari 40 orang peserta seleksi capim KPK 2019-2023 yang mengikuti profile assesment pada 8-9 Agustus 2019 yang dinyatakan lulus 20 orang," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih dalam jumpa pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (23/8).

Baca Juga: Pansel Umumkan Hasil Profile Assesment Capim KPK Hari Ini

Berdasarkan kategori jenis kelamin, 20 peserta yang lulus profile assesment terdiri dari 17 laki-laki dan tiga perempuan. Sementara berdasarkan latar belakang profesi, 20 orang yang lulus antara lain akademisi atau dosen sebanyak 3 orang, advokat sebanyak 1 orang, jaksa sebanyak 3 orang, hakim sebanyak 1 orang.

Kemudian anggota Polri sebanyak 4 orang, komisioner dan pegawai KPK sebanyak 2 orang, auditor sebanyak 1 orang, pensiunan jaksa 1 orang, PNS 2 orang, dan lain-lain sebanyak 2 orang.

Yenti menyatakan para peserta seleksi Capim KPK yang lolos tersebut wajib mengikuti rangkaian tes lanjutan. Pertama, pada Senin 26 Agustus para peserta akan melakukan tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.

Kemudian keesokan harinya tepatnya pada Selasa 27 Agustus 2019 hingga Kamis 29 Agustus 2019 dilakukan tahapan wawancara dan uji publik. Setidaknya setiap satu hari, ada 7 peserta yang akan mengikuti tes wawancara dan uji publik.(Pon)

Baca Juga: Hasil Seleksi Capim 20 Besar, KPK Keok di Tangan Polisi

#Capim KPK #Pansel KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Bagikan