Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Jebloskan Koruptor di Sumatera Utara ke Lapas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2020
KPK Jebloskan Koruptor di Sumatera Utara ke Lapas

KPK (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sejumlah terdakwa kasus korupsi di Sumatera Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Diantaranya Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan yang dieksekusi ke (Lapas) Perempuan Klas IIA Medan pada Rabu 17 Juni 2020.

Kedua Terpidana tersebut di nyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 645K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Maret 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.29/PID.SUS-TPK/PT DKI tanggal 29 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :02/Pid.Sus/Tpk/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Baca Juga:

Keluar Jalur, Pesepeda Bakal Dibui 15 Hari

"Terdakwa Syafrida Fitrie dan terdakwa Rahmianna Delima Pulungan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya ke wartawan di Jakarta, Minggu (21/6).

Adapun amar putusan yang dijalani oleh terpidana Syafrida Fitrie yaitu pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp647.500.000,00.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," jelas Ali.

Gedung KPK
Gedung KPK (Foto: ANTARA)

Sedangkan untuk terpidana Rahmianna Delima Pulungan yaitu pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp527.500.000,00.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap Ali.

Keduanya, dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.


KPK juga mengeksekusi mantan Kasubbag Protokoler Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta, Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Samsul merupakan perantara suap bagi mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Kamis (18/6) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Mdn tanggal 4 Juni 2020 atas nama terdakwa Samsul Fitri yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.

Selain itu, kata Ali, terpidana Samsul juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan. Sebelumnya, Samsul telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Samsul merupakan perantara suap bagi Eldin yang juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dan perkaranya saat ini masih dalam upaya hukum banding.

Majelis Hakim menyatakan Samsul terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Samsul dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam dakwaan Jaksa KPK, disebut bahwa perkara bermula Eldin menerima sejumlah uang senilai total Rp130 juta dari Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena Eldin mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Perkara berikutnya adalah ketika perjalanan Eldin dalam rangka kerja sama "sister city" antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Akibat perjalanan dinas tersebut, kemudian diketahui terdapat pengeluaran Eldin yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Eldin memerintahkan Samsul mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta. (Knu)

Baca Juga:

Novel Baswedan Sebut Pasal yang Jerat Dua Penyerangnya Janggal

#KPK #Kasus Korupsi #Koruptor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Bagikan