KPK Jebloskan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Februari 2020
KPK Jebloskan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin

Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), M Nur Djuli bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/2).

Eksekusi ini dilakukan lantaran perkara suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 yang menjerat Irwandi Yusuf telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga

Hakim Tipikor Memvonis Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Tujuh Tahun Penjara

"Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).

Irwandi Yusuf bakal menjalani hukuman 7 tahun pidana penjara sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"(Putusan MA juga) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500," ujar Ali.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (Foto: antaranews)

Putusan di tingkat kasasi itu diketahui lebih rendah setahun dari vonis di tingkat banding. Di tingkat banding, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut divonis delapan tahun penjara.

Vonis di tingkat kasasi terhadap Irwandi itu diputus Hakim Ketua Surya Jaya, dengan Hakim Anggota yakni, Krisna Harahap dan Askin. Pada putusannya, MA tidak sepakat dengan putusan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga

Jaksa KPK Tuntut Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Irwandi lebih tinggi setahun dari putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Irwandi sendiri divonis tujuh tahun penjara di tingkat pertama. (Pon)

#Irwandi Yusuf #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Aktivitas ilegal pembalakan hutan disinyalir menjadi faktor utama penyebab bencana banjir besar Aceh dan Sumater dalam beberapa waktu terakhir.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Indonesia
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
Banyaknya kementerian dan lembaga yang membuka ruang donasi masyarakat untuk bencana alam di tiga provinsi itu menjadi alasan KPK turun tangan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Indonesia
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Fokus utama penyidik KPK pada akurasi dan keselarasannya dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan RK ke lembaga antirasuah
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Berita Foto
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Bagikan