Jaksa KPK Tuntut Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf 10 Tahun Penjara
Sidang pengadilan tipikor dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf 10 tahun penjara. Irwandi juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/3).
Jaksa menilai, mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di kabupaten Bener Meriah ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Selain suap, jaksa juga menilai Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp41,7 miliar dari sejumlah pengusaha selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Dalam pertimbanganya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa. Irwandi disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengekui perbuatannya.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Irwandi dinilai berlaku sopan selama persidangan dan membantu perdamaian GAM dengan pemerintah Indonesia.
Atas perbuatannya, Irwandi melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, Irwandi dituntut melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Salah Sebut Tempat, Presiden Jokowi: Mohon Maaf, Jika Saya Agak Error
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi XI DPR Soroti Dugaan Suap Pegawai DJP, Dorong Reformasi Menyeluruh