Jaksa KPK Tuntut Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf 10 Tahun Penjara


Sidang pengadilan tipikor dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf 10 tahun penjara. Irwandi juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/3).
Jaksa menilai, mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di kabupaten Bener Meriah ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Selain suap, jaksa juga menilai Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp41,7 miliar dari sejumlah pengusaha selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Dalam pertimbanganya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa. Irwandi disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengekui perbuatannya.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Irwandi dinilai berlaku sopan selama persidangan dan membantu perdamaian GAM dengan pemerintah Indonesia.
Atas perbuatannya, Irwandi melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, Irwandi dituntut melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Salah Sebut Tempat, Presiden Jokowi: Mohon Maaf, Jika Saya Agak Error
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
