Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ketua Non-Aktif PN Bengkulu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 22 September 2017
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ketua Non-Aktif PN Bengkulu

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua non-aktif Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto terkait kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Kaswanto diperiksa sebagai saksi untuk Sur (Dewi Suryana)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (22/9).

Kaswanto diperiksa terkait putusan perkara korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Menurut Ketua Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, MA langsung menonaktifkan Kaswanto sebagai Ketua PN Bengkulu pascaoperasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Dewi Suryana selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 6 dan 7 September 2017 lalu.

"MA juga menonnaktifkan sementara ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dan juga panitera pengganti atasannya, jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab. MA sudah memerintahkan tim ketua dan panitera, apakah yang bersangkutan sudah memberikan pengawasan terhadap anak buahnya, apabila tidak, akan direhabilitasi, apabila tidak ada pengawasan yang memadai, penonaktifan itu akan diteruskan permanen," kata Sunarto pada (8/9) lalu.

Dalam perkara ini, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (6/9) dan Kamis (7/9) terhadap Hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, seorang PNS yang juga kerabat terdakwa Wilson Syuhadatul Islamy, pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Dahniar, S selaku PNS dan DEN dari pihak swasta.

Dari tangan Dahniar, pada 6 September KPK menemukan kuitansi bertuliskan "panjer pembelian mobil" tertanggal 5 September 2017.

Selanjutnya pada Kamis (7/9) pukul 00.00 WIB tim KPK mengamankan Hendra di rumahnya dan pada pukul 01.00 WIB tim KPK mengamankan Dewi di rumahnya hingga akhirna sekitar pukul 02.46 WIB tim penyelidik mendatangi kembali rumah Dewi dengan mengamankan uang sebesar Rp40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kresek hitam.

Sisa uang Rp75 juta yang diduga merupakan bagian dari 'commitment fee' sebesar Rp125 juta ditemukan di rumah Dahniar. Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 DPPKA Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Dan kami terus dalami uang Rp75 juta yang ditemukan di salah satu saksi ditujukan untuk apa dan untuk siapa. Apa uang itu diperuntukkan untuk pembayaran kedua atau diperuntukkan pemberian kepada pihak yang lain kami dalami," tambah Febri.

Sementara mengenai kuitansi bertuliskan panjer mobil diduga untuk menyamarkan tujuan dari uang tersebut.

"Diduga ada proses pemberi awal yang berlapis, sarana perbankan dengan 'cash'," tambah Febri.

Tersangka penerima suap adalah Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pihak pemberi adalah Syuhadatul Islamy dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (*)

Sumber: ANTARA

#KPK #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Tersangka Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Indonesia
Sudah 3 Kali Sudirman Said Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ini Statusnya
Kapasitasnya selaku Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 dan Menteri ESDM periode 2014–2016.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Sudah 3 Kali Sudirman Said Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ini Statusnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Bagikan