KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tidak Jual Barang Bukti, Motor Royal Enfield Masih Dipinjampakaikan


Ridwan Kamil. (foto: dokumen RK).
MerahPutih.com - KPK pada 10 Maret 2025, telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak menjual sepeda motor miliknya yang disita penyidik KPK. Hal itu dikarenakan motor yang disita tersebut tengah dipinjampakaikan penyidik KPK kepada Ridwan Kamil.
"Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Baca juga:
KPK Upayakan Bantu Penuhi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos, Singapura Minta Pernyataan Tersumpah
Ia menjelaskan, persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah. Bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.
"Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Pasal 21 UU tersebut berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Motor Ridwan Kamil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK. Saat ini, Motor Royal Enfield diklaim masih dipinjampakaikan usai disita penyidik. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Mercy BJ Habibie Disita KPK, Ridwan Kamil Beli Dicicil Belum Lunas Masih Kurang Rp 1,3 Miliar

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
