Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Harap Hakim Kabulkan Banding Vonis Mardani Maming

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 Maret 2023
KPK Harap Hakim Kabulkan Banding Vonis Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Salah satu alasan KPK mengajukan banding terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa.

Demikian diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dikatakan Ali, memori banding terdakwa Mardani telah diserahkan Kasatgas Penuntutan Jaksa Budhi S ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin pada Selasa (28/2/2023) lalu.

"Tim jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (6/3).

Baca Juga:

KPK Kantongi Nama Konsultan Pajak yang Diduga Kabur ke Luar Negeri

Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sebelumnya menyatakan, terdakwa Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.

Dalam amarnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar. Jika tidak mampu membayar uang tersebut maka, harta benda Mardani akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:

Legislator DKI Jakarta Judistira Akui Ruangannya Digeledah KPK

Sebelumnya, terdakwa Mardani dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 700.000.000 subsidier pidana kurungan pengganti selama 8 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Mardani Maming membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 (miliar) dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak mampu membayar uang tersebut maka, harta benda Mardani akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

"Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum," ucap Ali.

"Hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan," kata Ali menambahkan.

KPK berharap banding ini dapat dikabulkan majelis hakim. Hal ini demi memenuhi rasa keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.

"KPK berharap banding tim jaksa diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK," tandas Ali. (Pon)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Heru Budi Serahkan Bukti Akurat Korupsi Formula E ke KPK

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Bagikan