KPK Hadirkan Eks Mensos dan Rudy Tanoe di Sidang Korupsi Bansos
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan terdakwa M Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/3).
Baca Juga:
Keduanya dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras tersebut. Juliari dan Rudy Tanoe akan memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics, Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan.
Juliari dan Rudy Tanoe pernah diperiksa KPK dalam proses penyidikan kasus tersebut pada Desember 2023. Mereka dicecar soal peran PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) yang diduga menerima jatah untuk distribusi bansos.
Baca Juga:
Rudy Tanoe Dicecar Soal Peran PT DRL Dalam Kasus Korupsi Bansos
Mantan Direktur Utama PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Praktik korupsi itu dilakukan Kuncoro Wibowo saat menjabat sebagai direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics periode 2018-2021.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa pada (31/1), Kuncoro Wibowo tidak sendirian melakukan tindak pidana korupsi.
Dia melakukannya bersama sejumlah terdakwa lainnya, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan, dan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren.
Kemudian, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Selain mengakibatkam kerugian keuangan negara, korupsi penyaluran bansos beras ini juga memperkaya sejumlah terdakwa. Adapaun April Churniawan mendapatkan kekayaan Rp2,9 miliar, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani Rp121,8 miliar, dan Richard Cahyanto Rp2,4 miliar. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah