KPK Hadirkan Eks Mensos dan Rudy Tanoe di Sidang Korupsi Bansos

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 06 Maret 2024
KPK Hadirkan Eks Mensos dan Rudy Tanoe di Sidang Korupsi Bansos

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan terdakwa M Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/3).

Baca Juga:

Kakak Hary Tanoesoedibjo Bungkam Usai Diperiksa KPK

Keduanya dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras tersebut. Juliari dan Rudy Tanoe akan memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics, Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan.

Juliari dan Rudy Tanoe pernah diperiksa KPK dalam proses penyidikan kasus tersebut pada Desember 2023. Mereka dicecar soal peran PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) yang diduga menerima jatah untuk distribusi bansos.

Baca Juga:

Rudy Tanoe Dicecar Soal Peran PT DRL Dalam Kasus Korupsi Bansos

Mantan Direktur Utama PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Praktik korupsi itu dilakukan Kuncoro Wibowo saat menjabat sebagai direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics periode 2018-2021.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa pada (31/1), Kuncoro Wibowo tidak sendirian melakukan tindak pidana korupsi.

Dia melakukannya bersama sejumlah terdakwa lainnya, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan, dan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren.

Kemudian, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Selain mengakibatkam kerugian keuangan negara, korupsi penyaluran bansos beras ini juga memperkaya sejumlah terdakwa. Adapaun April Churniawan mendapatkan kekayaan Rp2,9 miliar, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani Rp121,8 miliar, dan Richard Cahyanto Rp2,4 miliar. (Pon)

Baca juga:

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Bansos

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Bagikan