MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025-2026.
"Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (16/3).
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara mataton sejak Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3).
Berdasarkan penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta uang tunai sejumlah Rp 1 miliar.
Baca juga:
KPK Sita Mobil dan Rp 1 Miliar dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai
"Dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Fikri, ada empat orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo. Serta tiga pihak swasta, di antaranya Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. (Pon)
Baca juga:
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras 23 Satuan Kerja, Targetkan Dapat Rp 750 Juta