KPK Geledah Kantor Dinas PUPKP dan BLP Yogyakarta

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 22 Agustus 2019
KPK Geledah Kantor Dinas PUPKP dan BLP Yogyakarta

Ilustrasi penggeledahan. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Kamis (22/8).

Dua lokasi tersebut yakni, Kantor Dinas PUPKP dan Kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta. Sedangkan pada Rabu (21/8) kemarin, penyidik KPK juga bergerak di Solo. Ada dua lokasi yang digeledah, yakni kantor PT. Kusuma Chandra dan kantor PT. Mataram Mandiri.

Baca Juga: KPK Bawa Dua Koper Usai Geledah Kantor Dirut PT Manira Arta Mandiri

"Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/8).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga orang tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra, Jaksa pada Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono dan Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.

Eka dan Satriawan diduga membantu Gabriella memuluskan kepentingannya untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.

Proyek tersebut, diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎ Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara, Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri di Karanganyar

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan Gabriella dengan cara pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka dan Satriawan diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp8,3 miliar.

Uang suap tersebut diserahkan secara bertahap. Rinciannya, pada 16 April 2019 Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 Rp100.870.000 atau realisasi 1,5 persen dari total komitmen fee, serta pada 19 Agustus 2019 Rp110.870.000 yang juga 1,5 persen dari komitmen fee. Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019. (Pon)

Baca Juga: KPK Tahan Dirut PT Manira Arta Mandiri dan Jaksa Kejari Yogyakarta

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Menimbulkan persoalan serius dari sisi etik, integritas, dan persepsi publik. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Indonesia
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Anang belum bisa mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Indonesia
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orangtua Linda Susanti, bukan hasil tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Indonesia
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
"Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
Indonesia
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
KPK diminta segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Indonesia
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
Res notice Riza Chalid dan Jurist Tan akan segera terbit. Hal itu diungkapkan oleh Kadivhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
Indonesia
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Langkah pengembalian ini merupakan bentuk profesionalisme KPK dalam menangani barang bukti.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Bagikan