KPK Geledah Kantor Dinas PUPKP dan BLP Yogyakarta


Ilustrasi penggeledahan. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Kamis (22/8).
Dua lokasi tersebut yakni, Kantor Dinas PUPKP dan Kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta. Sedangkan pada Rabu (21/8) kemarin, penyidik KPK juga bergerak di Solo. Ada dua lokasi yang digeledah, yakni kantor PT. Kusuma Chandra dan kantor PT. Mataram Mandiri.
Baca Juga: KPK Bawa Dua Koper Usai Geledah Kantor Dirut PT Manira Arta Mandiri
"Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/8).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga orang tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra, Jaksa pada Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono dan Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.
Eka dan Satriawan diduga membantu Gabriella memuluskan kepentingannya untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.
Proyek tersebut, diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara, Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri di Karanganyar
Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang (WK) yang merupakan perusahaan Gabriella dengan cara pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka dan Satriawan diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp8,3 miliar.
Uang suap tersebut diserahkan secara bertahap. Rinciannya, pada 16 April 2019 Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 Rp100.870.000 atau realisasi 1,5 persen dari total komitmen fee, serta pada 19 Agustus 2019 Rp110.870.000 yang juga 1,5 persen dari komitmen fee. Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019. (Pon)
Baca Juga: KPK Tahan Dirut PT Manira Arta Mandiri dan Jaksa Kejari Yogyakarta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
