KPK Garap Corporate Expert Garuda Terkait Pencucian Uang Emirsyah Satar
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (Antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Corporate Expert Garuda Indonesia, Friatma Mahmud dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/8).
Baca Juga: KPK Garap Anak Buah Penyuap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
Namun Febri tidak merinci kaitan Friatma dengan pencucian uang yang diduga dilakukan Emir.
Selain Friatma, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Advokat Hanafiah Ponggawa & Partners, Andre Rahadian serta seorang ibu rumah tangga bernama Sandrani Abubakar.
"Keduanya juga diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Febri.
Diketahui Emirsyah merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia. Dalam penyidikannya, KPK menemukan sejumlah dugaan pencucian uang yang dilakukan Emir.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang
Emir diduga menerima Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, US$ 680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen di Singapura.
Emirsyah diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026