MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada barang bukti suap terkait pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di kediaman CEO Lippo Group, James Riady.
Karena itu, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah tim lembaga antirasuah turut menggeledah rumah Konglomerat besar Indonesia itu beberapa waktu lalu.
"Karena diduga terdapat bukti di lokasi-lokasi tersebut dan KPK perlu mendalami indikasi keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).
Namun, kata Febri, pihaknya tidak menyita apapun dari kediaman orang nomor satu di Lippo Group itu pasca penggeledahan. "Tidak ada yang disita dari penggeledahan di rumah James Riady," imbuh dia.
Febri enggan menjawab ketika ditanya apakah KPK kehilangan jejak barang bukti tersebut. Dia hanya menegaskan bila tim KPK sebelumnya menduga bahwa di tempat-tempat yang digeledah, diduga bukti-bukti suap izin proyek Meikarta. Salah satunya di rumah James Riady.
"Karena itulah, KPK berencana memeriksa James Riady dalam kasus ini sebagai saksi. Nanti akan diinformasikan kapan jadwal pemeriksaan," tandas Febri.
Selain rumah James Riady, KPK juga telah menggelah sejumlah lokasi lainnya terkait kasus dugaan suap Meikarta. Di antaranya, Apartemen Trivium Terrace, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
Kemudian rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.
Sebagaimana diketahui, lembaga antirasuah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Mereka di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Kemudian pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin.
Kemudian Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.
Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Bongkar Setoran Gila-gilaan Bupati Cirebon, Mulai Lurah Sampai Pejabat Dinas

