KPK Bongkar Setoran Gila-gilaan Bupati Cirebon, Mulai Lurah Sampai Pejabat Dinas
Kantor Bupati Cirebon (MP/Mauritz)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga telah menetapkan nilai fee kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang ingin dimutasi.
Bahkan, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata nilai fee tersebut telah diatur sesuai jabatannya masing-masing. Mulai dari Lurah hingga pejabat eselon III.
"Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III," kata Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).
Diduga, setoran setiap pejabat di Pemkab Cirebon ke Sunjaya mencapai Rp125 juta. Uang itu diterima Sunjaya melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.
Menurut Alexander, total uang yang diterima politikus Ketua DPC PDIP Cirebon itu mencapai Rp6,425 miliar. Uang itu disimpan di rekening nama orang lain namun atas penguasaan Sunjaya.
"Rekening digunakan sebagai penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon tahun anggaran 2018," tandasnya.
Sunjaya dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.
Sunjaya diduga telah menerima suap dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang itu bagian fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap Gatot disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Digeruduk Buruh KSPI, Gubernur Anies Singgung Rumah DP 0 Rupiah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan