Kasus Korupsi

KPK Bongkar Setoran Gila-gilaan Bupati Cirebon, Mulai Lurah Sampai Pejabat Dinas

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 25 Oktober 2018
KPK Bongkar Setoran Gila-gilaan Bupati Cirebon, Mulai Lurah Sampai Pejabat Dinas

Kantor Bupati Cirebon (MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga telah menetapkan nilai fee kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang ingin dimutasi.

Bahkan, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata nilai fee tersebut telah diatur sesuai jabatannya masing-masing. Mulai dari Lurah hingga pejabat eselon III.

"Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III," kata Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).

Diduga, setoran setiap pejabat di Pemkab Cirebon ke Sunjaya mencapai Rp125 juta. Uang itu diterima Sunjaya melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (MP/Mauritz)

Menurut Alexander, total uang yang diterima politikus Ketua DPC PDIP Cirebon itu mencapai Rp6,425 miliar. Uang itu disimpan di rekening nama orang lain namun atas penguasaan Sunjaya.

"Rekening digunakan sebagai penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon tahun anggaran 2018," tandasnya.

Sunjaya dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.

Sunjaya diduga telah menerima suap dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang itu bagian fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal ‎55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap Gatot disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal ‎55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Digeruduk Buruh KSPI, Gubernur Anies Singgung Rumah DP 0 Rupiah

#Alexander Marwata #Wakil Ketua KPK #Kasus Suap #Kabupaten Cirebon
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Bagikan