KPK Diminta Tetapkan Eks Bupati Kukar Rita Sebagai Tersangka Suap AKP Robin

Bupati Kukar Rita Widyasari setelah menjalani pemeriksaan perdana KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka di kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut pemberian uang Rp 5 miliar dari Rita ke Robin diduga untuk menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.
Baca Juga:
Rita Widyasari Sebut Helikopter yang Diusut KPK Punya Erwin Aksa
"Pemberian Uang Rp 5 miliar kepada Robin Pattuju diduga untuk penghentian kasus TPPU. Sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU 31 Tahun 1999)," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (6/9).
Boyamin mengatakan, penyidikan kasus TPPU Rita telah mangkrak hampir tiga tahun. Semestinya, kata dia, Dewan Pengawas KPK melakukan audit kinerja.
"Bahwa penyidikan TPPU Rita Widyasari dimulai pada tanggal 16 Januari 2018, telah berlangsung lebih 3 tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Menurut Boyamin, audit Dewas KPK berguna dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja satgas penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Pattuju," kata Boyamin.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang dilihat pada laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, Robin menerima suap senilai Rp Rp11.025.077.000 dan USD 36.000.
Baca Juga:
Penerimaan uang tersebut bukan hanya dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Rp 1.695.000.000 tetapi juga ada pihak-pihak lain yang juga turut menyogok Robin dalam penanganan perkara.
Mereka antara lain, Wali Kota Cimahi Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000 dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
