KPK Diminta Periksa Istri dan Anak Nurhadi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Juni 2020
KPK Diminta Periksa Istri dan Anak Nurhadi

Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Gedung KPK. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa istri dan anak mantan Sekertaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi.

Permintaan itu disampaikan ICW lantaran saat ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Nurhadi diketahui bersama istri, anak, menantu, cucu, serta pembantunya.

Baca Juga

Sistem PPDB Online Bikin Bingung Orang Tua Murid

"KPK harus memeriksa seluruh orang yang ada dalam tempat penangkapan itu, karena diduga mereka mengetahui seluk beluk pelarian Nurhadi selama ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).

KPK rilis penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Gedung KPK, Selasa (2/6). Foto: MP/Ponco
KPK rilis penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Gedung KPK, Selasa (2/6). Foto: MP/Ponco

Kurnia mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Nurhadi menggambarkan situasi bahwa ternyata masih banyak masyarakat yang tidak memahami kewajiban hukum, khususnya rombongan keluarga dari tersangka kasus suap mefia peradilan di MA tersebut.

"Sebab, bagaimana mungkin mereka bisa berkumpul seperti sedang bertamasya dalam suatu rumah, yang mana lengkap dengan adanya Nurhadi, istri, anak, menantu, cucu, serta pembantunya, sedangkan di waktu yang sama mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu dan Rezky Herbiyono sedang menjadi buronan," ujarnya.

Seharusnya, kata Kurnia, yang dilakukan oleh istri dan anak Nurhadi bukan berkumpul dengan para buronan, tetapi mengantarkan Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke lembaga antirasuah. ICW mendorong agar KPK berani untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang Obstruction of Justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian dua buronan itu selama ini.

Merujuk pernyataan mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang mengatakan 'family corruption' itu akan menjadi kebenaran, jika nantinya Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi serta Istri dan anak Nurhadi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang serta obstruction of justice.

Untuk itu, menurut Kurnia, peran Istri dan anak Nurhadi menjadi penting didalami oleh lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri Cs ini. Setidaknya, pendalaman peran terhadap keluarga inti Nurhadi itu akan membuktikan dua hal.

"Pertama, apakah ada aliran dana kejahatan yang dinikmati oleh Istri dan anak Nurhadi? Jika ada, tentu mereka dapat dijerat dengan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, apakah mereka turut serta membantu dalam pelarian Nurhadi? Jika iya, mereka dapat juga dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice," kata Kurnia.

Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta".

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Baca Juga

KPK Periksa Panitera Saksi Penyuap Nurhadi yang Masih Buron

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6) kemarin. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #ICW #Nurhadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
ICW membongkar adanya dugaan mark up proyek sertifikasi halal BGN. ICW pun meminta KPK menyelidiki proyek tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
Indonesia
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
ICW menyoroti LHKPN Prabowo dan 38 pejabat Kabinet Merah Putih. LHKPN tersebut belum muncul di situs KPK.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Berita Foto
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 April 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Indonesia
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
ICW mengkritik putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan citizen lawsuit pendidikan dasar gratis di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
ICW menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK dan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI berpotensi melemahkan meritokrasi serta mengancam independensi lembaga negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
ICW menilai, pemeriksaan Bobby Nasution terlalu lamban. Hal itu menjadi sinyal bahwa KPK berpotensi masuk angin.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Bagikan