KPK Diminta Periksa Istri dan Anak Nurhadi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Juni 2020
KPK Diminta Periksa Istri dan Anak Nurhadi

Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Gedung KPK. Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa istri dan anak mantan Sekertaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi.

Permintaan itu disampaikan ICW lantaran saat ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Nurhadi diketahui bersama istri, anak, menantu, cucu, serta pembantunya.

Baca Juga

Sistem PPDB Online Bikin Bingung Orang Tua Murid

"KPK harus memeriksa seluruh orang yang ada dalam tempat penangkapan itu, karena diduga mereka mengetahui seluk beluk pelarian Nurhadi selama ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).

KPK rilis penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Gedung KPK, Selasa (2/6). Foto: MP/Ponco
KPK rilis penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Gedung KPK, Selasa (2/6). Foto: MP/Ponco

Kurnia mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Nurhadi menggambarkan situasi bahwa ternyata masih banyak masyarakat yang tidak memahami kewajiban hukum, khususnya rombongan keluarga dari tersangka kasus suap mefia peradilan di MA tersebut.

"Sebab, bagaimana mungkin mereka bisa berkumpul seperti sedang bertamasya dalam suatu rumah, yang mana lengkap dengan adanya Nurhadi, istri, anak, menantu, cucu, serta pembantunya, sedangkan di waktu yang sama mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu dan Rezky Herbiyono sedang menjadi buronan," ujarnya.

Seharusnya, kata Kurnia, yang dilakukan oleh istri dan anak Nurhadi bukan berkumpul dengan para buronan, tetapi mengantarkan Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke lembaga antirasuah. ICW mendorong agar KPK berani untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang Obstruction of Justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian dua buronan itu selama ini.

Merujuk pernyataan mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang mengatakan 'family corruption' itu akan menjadi kebenaran, jika nantinya Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi serta Istri dan anak Nurhadi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang serta obstruction of justice.

Untuk itu, menurut Kurnia, peran Istri dan anak Nurhadi menjadi penting didalami oleh lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri Cs ini. Setidaknya, pendalaman peran terhadap keluarga inti Nurhadi itu akan membuktikan dua hal.

"Pertama, apakah ada aliran dana kejahatan yang dinikmati oleh Istri dan anak Nurhadi? Jika ada, tentu mereka dapat dijerat dengan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, apakah mereka turut serta membantu dalam pelarian Nurhadi? Jika iya, mereka dapat juga dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice," kata Kurnia.

Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta".

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Baca Juga

KPK Periksa Panitera Saksi Penyuap Nurhadi yang Masih Buron

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6) kemarin. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #ICW #Nurhadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
ICW menyeret tiga nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
Indonesia
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Dugaan korupsi yang dilaporkan ICW ke KPK terkait layanan masyair dan konsumsi jamaah haji 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Indonesia
Baru Keluar dari Lapas Sukamiskin, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK
Saat penangkapan, mantan pejabat tinggi MA itu baru saja keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Baru Keluar dari Lapas Sukamiskin, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK
Indonesia
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut sejak 2021.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Juni 2025
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia
Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat
Nurhadi meminta Menkes untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di masa mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
ICW mengungkap, Polri menggunakan uang publik senilai Rp 3,8 triliun untuk penanganan aksi massa.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
Bagikan