KPK Diminta Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Juli 2020
KPK Diminta Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya. Sehingga, patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi.

Baca Juga

Dewas KPK Diminta Awasi Penyidikan Nurhadi

"ICW dan Lokataru mengirimkan surat kepada KPK agar segera mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, kata Kurnia, ditemukan sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi. Yakni tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; delapan badan hukum, baik dalam bentuk PT maupun UD; 12 mobil mewah; dan 12 jam tangan mewah.

Semestinya, lanjut Kurnia, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri Cs ini juga menyelidiki potensi pihak terdekat Nurhadi yang menerima manfaat atas kejahatan yang dilakukannya.

"Instrumen hukum yang dapat digunakan oleh lembaga antirasuah ini adalah Pasal 5 UU TPPU (pelaku pasif) dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujarnya.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. (KPK.)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. (KPK.)

Kurnia mengungkapkan beberapa keuntungan bagi KPK ketika menindak pelaku kejahatan dengan pasal pencucian uang. Pertama, kata dia, penyelidikan dan penyidikan tidak akan diwarnai dengan resistensi dan intervensi pihak tertentu karena menggunakan metode follow the money.

Baca Juga

Harta Istri Nurhadi Diduga Mengalir ke Pria Lain

Kemudian, sejalan dengan konsep pemidanaan yang berorientasi pada pemberian efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi. Ketiga, memudahkan proses unjuk bukti bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab Pasal 77 UU TPPU mengakomodasi model pembalikan beban pembuktian.

"Sehingga Jaksa tidak sepenuhnya dibebani kewajiban pembuktian, melainkan berpindah pada terdakwa itu sendiri," tutup Kurnia.

Nurhadi merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Keduanya yakni, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Baca Juga

KPK Telusuri Aset Kebun Sawit Nurhadi Lewat Sekretaris PA Medan

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)

#ICW #Nurhadi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Pengadaan burung merpati Rp 305 juta disoroti ICW. Lalu, berapa biaya harga merpati lokal per ekornya?
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Indonesia
ICW Kritik Anggaran Burung Merpati Rp 305 Juta di Perayaan HUT ke-81 RI
ICW menyoroti pengadaan burung merpati Rp 305 juta dalam perayaan HUT ke-81 RI. Pengadaan tersebut dinilai berlebihan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
ICW Kritik Anggaran Burung Merpati Rp 305 Juta di Perayaan HUT ke-81 RI
Indonesia
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Menurut ICW, pemerintah seharusnya lebih dahulu membenahi berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan tinggi.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
ICW membongkar adanya dugaan mark up proyek sertifikasi halal BGN. ICW pun meminta KPK menyelidiki proyek tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
Indonesia
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
ICW menyoroti LHKPN Prabowo dan 38 pejabat Kabinet Merah Putih. LHKPN tersebut belum muncul di situs KPK.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Berita Foto
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 April 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Indonesia
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
ICW mengkritik putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan citizen lawsuit pendidikan dasar gratis di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Bagikan