KPK Didesak Sita Aset Nurhadi


Nurhadi saat di Gedung KPK, Selasa (2/6). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Lokataru Kantor Hukum dan HAM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyitaan aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dilakukannya.
"Mendesak KPK untuk segera melakukan penyitaan aset milik Nurhadi Cs dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan besar telah dilakukan," kata Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).
Baca Juga
Haris Azhar: KPK Takut Tangkap Nurhadi karena Dapat Perlindungan Golden Premium
Haris meminta KPK menjerat Nurhadi dengan Pasal TPPU lantaran yang bersangkutan mengumpulkan harta bernilai miliaran rupiah dari kejahatan yang dilakukannya dan menyembunyikan hartanya melalui istri, anak, menantu dan orang kepercayaannya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Lokataru, Haris menemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Di antaranya adalah tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; dan delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD.

Kemudian 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah dan 12 jam tangan mewah seharga puluhan miliar rupiah.
"Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau," imbuh Haris.
Haris mengaku menemukan indikasi kuat penggunaan nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana. Atas dasar itu, KPK, menurut dia harus menindaklanjuti dugaan TPPU dengan menyita seluruh aset tersebut.
"Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yakni dengan segera menyita seluruh aset tersebut," pungkasnya.
Lebih lanjut, Haris berujar KPK juga mesti menindak tegas pihak-pihak yang melindungi Nurhadi dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Sebab, Haris mengaku memperoleh lima tempat persembunyian yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama pengejaran KPK, serta ada beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian.
Baca Juga
KPK Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, Penangkapan Nurhadi Dianggap Sia-sia
"Fasilitas persembunyian tersebut, setidak-tidaknya berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi," tutur Haris.
"Oleh karenanya, KPK harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Baru Keluar dari Lapas Sukamiskin, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK

Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

MK Hapus Pasal-Pasal Sebar Hoaks yang Dipakai Luhut Pidanakan Haris Azhar Cs

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

Haris Azhar dan Fatia Dibebaskan, Amnesty : Ini Awal Baik Bagi Pembela HAM
