KPK Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, Penangkapan Nurhadi Dianggap Sia-sia


Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Pengamat kepolisian Neta S Pane menilai, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi yang buron selama 40 hari tak berarti apa-apa.
Sebab, masih banyak buronan korupsi lain yang belum mampu ditangkap anak buah Firli Bahuri itu. Menurut Neta, setidaknya masih ada lima kerja berat Firli dalam waktu dekat yang perlu dituntaskanya.
Baca Juga
KPK Akhirnya Tangkap Nurhadi, Buron Kasus Mafia Peradilan MA
Pertama, Firli dan KPK harus segera memastikan isu bahwa Harun Masiku yang juga borunan KPK sudah meninggal dunia atau tidak, dengan cara memanggil keluarganya maupun pengacaranya.
"Jika ternyata Harun masih hidup, tugas Firli dan KPK segera menciduknya, hidup ataupun mati,"jelas Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (2/6).
Lalu, Firli dan KPK harus segera menangkap Samin Tan yang sudah cukup lama buron, dalam kasus pemberian gratifikasi kepada anggota DPR Eni Maulani Saragih, dalam proyek tambang batu bara di Kementerian ESDM.

Ketiga, Firli dan KPK segera menangkap bos Gajah Tunggal. KPK sudah menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim dan istri sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 10 Juni 2019. Semula bos Gajah Tunggal itu disebut sebut bersembunyi di Singapura.
"Namun sumber di KPK menyebutkan bahwa pasangan suami istri itu sejak beberapa bulan terakhir berada di Shanghai, Tiongkok," jelas Presidium Indonesia Police Watch ini.
Neta melanjutkan, Firli dan KPK harus segera melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bila perlu menahannya. Di antaranya, Irfan Kurnia Saleh yang diduga terlibat korupsi dalam pengadaan helikopter Agusta Westland 101 di TNI AU.
Firli dan KPK juga harus segera memastikan status sejumlah tokoh yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi, seperti Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, yang terakhir diperiksa KPK pada 29 Desember 2019 lalu.
"Firli harus memberi kepastian hukum," sebut Neta.
Neta meyakini, semua itu perlu dituntaskan Firli agar ada kepastian hukum, sehingga KPK tidak menyandera nasib seseorang.
Baca Juga
Harlah Pancasila, AHY Soroti Ancaman Terhadap Jurnalis dan Akademisi di Indonesia
Sikap kepastian hukum ini akan membuat publik yakin bahwa kinerja Firli sangat jauh berbeda dan lebih baik dari kinerja KPK era sebelumnya.
"Sebagai jenderal polisi yang memimpin KPK, Firli harus menunjukkan bahwa dia bisa membawa lembaga anti rasuha itu lebih promoter dari Polri," tutup Neta. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945

Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers
