KPK Dapatkan Tenaga Baru dari Polri dan Kejaksaan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik 18 penyidik dan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan penambahan ini, kekuatan sumber daya manusia KPK menjadi 135 orang penyidik dan 83 orang JPU.
Mereka dilantik oleh Wakil ketua KPK, Basaria Pandjaitan, disaksikan oleh empat pimpinan KPK dan jajaran struktural di Gedung Merah Putih KPK pada senin (19/8).
Baca Juga: KPK Sempat Maju-mundur Akui Ada Anggota DPR Terjaring OTT, Kenapa Ya?
Dalam sambutannya Basaria berpesan agar para penyidik dan jaksa baru tersebut cepat beradaptasi di lingkungan kerja.
"Sekarang semua serba canggih, dan tindak pidana korupsi sekarang semakin luar biasa, jadi yang terpenting, harus bisa segera beradaptasi dan menjakankan tugas dengan sebaik-baiknya," ujar Basaria.
Basaria juga mengingatkan para penyidik dan jaksa baru untuk menjunjung tinggi integritas dan meninggalkan kebiasaan yang tidak baik di instansi sebelumnya.
"Jangan sampai ada di antara adik-adik yang meminta apapun dari siapapun," tegas Basaria.
Penyidik dan jaksa tersebut secara resmi bergabung sebagai pegawai KPK pada 1 Agustus 2019 lalu dan telah menyelesaikan program induksi pegawai baru terhitung 1-15 Agustus 2019 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Pada proses pelatihan tersebut, mereka diberikan sejumlah materi yang akan digunakan saat bertugas mulai dari aspek Integritas KPK, aspek hukum pemberantasan korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 28 tahun 1999, dan Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: KPK Bakal Jerat Pihak yang Rintangi Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama
Selain itu, terkait akuntansi dan audit, modus operandi dan pembuktian pengadaan barang dan jasa, tindak pidana korporasi, hukum perdata, wawancara investigasi, dan hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas nantinya.
Dengan penambahan personel di deputi penindakan ini, KPK juga dinilai akan tetap fokus pada upaya-upaya perbaikan dan pencegahan tindak pidana korupsi agar dapat lebih maksimal menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara.
Adapun komposisi penyidik di tubuh KPK saat ini adalah pegawai tetap KPK (63 orang), pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri (68), PNYD dari BPKP (2) dan penyidik pegawai Negeri Sipil (2).(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara
Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan
KPK Tangkap Pegawai Gadungan yang Peras Pejabat Pemkab Bogor