KPK Bakal Jerat Pihak yang Rintangi Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama


Juru Bicara KPK Febri Diansyah (MP/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menjerat pihak yang mencoba mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti atau upaya merintangi penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu misalnya untuk mengumpulkan atau menghubungi saksi-saksi yang mengetahui perkara ini karena kalau ada upaya mempengaruhi saksi apalagi menghilangkan barang bukti beresiko pidana Pasal 21 UU Hukum Tindak Pidana Korupsi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
KPK mengimbau kepada pihak yang diduga terlibat maupun para saksi untuk bersikap koperatif jika nanti diperiksa. Dengan sikap koperatif, kata Febri, penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai aturan hukum.
"Jadi kami harap kita semua bisa bersikap kooperatif dan KPK mengajak kasus ini diletakkan sebagai sebuah proses hukum sesuai dengan KUHAP UU tindak pidana korupsi dan UU KPK," ujarnya.
Febri mengatakan pihaknya menduga terdapat pihak dari unsur internal atau bahkan pejabat Kemenag yang terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Rommy) ini.

Menurut Febri, pihak tersebut diduga membantu Rommy untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemag Provinsi Jawa Timur. KPK telah mengantongi bukti keterlibatan pihak tersebut dan akan mendalaminya.
"Ada pihak-pihak yang diduga bersama-sama baik di Kementerian Agama ataupun tersangka RMY (Romahurmuziy) untuk mempengaruhi hasil seleksi atau proses seleksi atau pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. Nanti tentu akan ditelusuri lebih lanjut melalui proses penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi pada Senin (18/3) kemarin, yakni Kantor Kemenag, DPP PPP dan rumah Romahurmuziy. Di Kemenag, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta Rupiah dalam bentuk Rupiah dan Dollar Amerika Serikat dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sementara di dua ruangan lainnya yang digeledah, yakni ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kabiro Pegewaian, KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara ini.
Di Kantor DPP PPP, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kepengurusan dan posisi Rommy di DPP PPP. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik, termasuk laptop saat menggeledah rumah Rommy.
Teranyar, hari ini tim penyidik menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur. Proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. Sejauh ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara jual beli jabatan yang turut menjerat Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi tersebut.
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romahurmuziy.
Dalam perkara ini, Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kalah dalam Sejumlah Survei Pilpres, Sandi: 30 Hari Terakhir Kami akan Kerja Keras
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
