Kasus Korupsi

KPK Bakal Jerat Pihak yang Rintangi Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 19 Maret 2019
 KPK Bakal Jerat Pihak yang Rintangi Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (MP/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menjerat pihak yang mencoba mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti atau upaya merintangi penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu misalnya untuk mengumpulkan atau menghubungi saksi-saksi yang mengetahui perkara ini karena kalau ada upaya mempengaruhi saksi apalagi menghilangkan barang bukti beresiko pidana Pasal 21 UU Hukum Tindak Pidana Korupsi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

KPK mengimbau kepada pihak yang diduga terlibat maupun para saksi untuk bersikap koperatif jika nanti diperiksa. Dengan sikap koperatif, kata Febri, penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai aturan hukum.

"Jadi kami harap kita semua bisa bersikap kooperatif dan KPK mengajak kasus ini diletakkan sebagai sebuah proses hukum sesuai dengan KUHAP UU tindak pidana korupsi dan UU KPK," ujarnya.

Febri mengatakan pihaknya menduga terdapat pihak dari unsur internal atau bahkan pejabat Kemenag yang terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Rommy) ini.

Romahurmuziy alias Rommy
Romahurmuziy alias Rommy tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag (Foto: NET)

Menurut Febri, pihak tersebut diduga membantu Rommy untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemag Provinsi Jawa Timur. KPK telah mengantongi bukti keterlibatan pihak tersebut dan akan mendalaminya.

"Ada pihak-pihak yang diduga bersama-sama baik di Kementerian Agama ataupun tersangka RMY (Romahurmuziy) untuk mempengaruhi hasil seleksi atau proses seleksi atau pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. Nanti tentu akan ditelusuri lebih lanjut melalui proses penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi pada Senin (18/3) kemarin, yakni Kantor Kemenag, DPP PPP dan rumah Romahurmuziy. Di Kemenag, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta Rupiah dalam bentuk Rupiah dan Dollar Amerika Serikat dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Sementara di dua ruangan lainnya yang digeledah, yakni ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kabiro Pegewaian, KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara ini.

Di Kantor DPP PPP, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kepengurusan dan posisi Rommy di DPP PPP. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik, termasuk laptop saat menggeledah rumah Rommy.

Teranyar, hari ini tim penyidik menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur. Proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. Sejauh ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara jual beli jabatan yang turut menjerat Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi tersebut.

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. ‎Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romahurmuziy.

Dalam perkara ini, Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kalah dalam Sejumlah Survei Pilpres, Sandi: 30 Hari Terakhir Kami akan Kerja Keras

#KPK #Kementerian Agama #Muhammad Romahurmuziy #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 58 menit lalu
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim Edison
KPK selanjutnya akan menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada oknum BPK tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi  Bupati Muara Enim Edison
Indonesia
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Selain ruang kerja Silmy, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Bagikan