KPK: Ada 242 Anggota DPR yang Belum Lapor LHKPN

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 01 April 2019
KPK: Ada 242 Anggota DPR yang Belum Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menutup penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Minggu, 31 Maret 2019. Namun, hanya sedikit pejabat negara yang patuh melaporkan harta kekayaannya.

Berdasarkan catatan KPK di unsur legislatif, tingkat kepatuhan anggota DPR RI hanya 56,32 persen. Dari 554 anggota DPR RI wajib lapor, hanya 312 wakil rakyat di Senayan yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

"Artinya masih ada 242 anggota DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (1/4).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Sementara tingkat kepatuhan anggota DPRD berada pada 60,27 persen. Dari 17.644 wajib lapor hanya 10.634 orang yang melaporkan harta kekayaan. Dengan demikian, masih ada 7.010 anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Kemudian tingkat kepatuhan anggota MPR RI sebesar 74 persen. Dari 8 anggota majelis rakyat masih ada 2 orang yang belum melaporkan hartanya.

Dari unsur legislatif, tingkat kepatuhan anggota DPD RI tercatat paling tinggi yakni 75,76 persen. Sebanyak 100 dari 132 anggota DPD wajib lapor telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. "Masih ada 32 anggota DPD yang belum menyampaikan LHKPN," imbuh dia.

Baca Juga:

KPK Bongkar Tingkat Kepatuhan Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN

Meski Telat, 57 Anggota DPRD DKI Sudah Setor LHKPN ke KPK

Menurut Febri berbagai upaya telah dilakukan KPK untuk mempermudah proses pelaporan. Lmbaga antirasuah bahkan telah mendatangi lebih dari 150 instansi untuk melakukan klinik eLHKPN, Bimtek hingga ToT LHKPN, dan imbauan yang lebih sering melalui media.

Febri mengungkapkan terdapat 51 instansi yang telah melaporkan LHKPN 100 persen yang terdiri dari unsur DPRD Provinsi, Kab/Kota, BUMN/D dan pemerintah daerah. Selain itu terdapat 85 instansi dengan kepatuhan lebih dari 90 persen.

"KPK sangat mengapresiasi kepatuhan tersebut dan semoga dapat menjadi contoh untuk instansi lain," pungkasnya. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #LHKPN #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Bagikan