KPK Dalami Temuan Rp 5 Miliar dalam Koper Terkait Kasus Suap Importasi Bea Cukai

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 18 Februari 2026
KPK Dalami Temuan Rp 5 Miliar dalam Koper Terkait Kasus Suap Importasi Bea Cukai

Ilustrasi: KPK. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menemukan uang sekitar Rp 5 miliar dalam lima koper saat penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

“Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/2).

Budi menyebut KPK juga akan mencari pemilik uang Rp 5 miliar tersebut. Selain itu, penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan pengkondisian jalur masuk barang impor.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Baca juga:

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya terkait Kasus Korupsi DJKA

Selain pejabat Bea dan Cukai, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri, dan Manajer Operasional Blueray Dedy Kurniawan.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (13/2) di lokasi pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar.

Menurut Budi, uang yang disita terdiri atas berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit. Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

KPK memastikan seluruh barang bukti yang ditemukan akan didalami untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan. (Pon)

#KPK #Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan