MerahPutih.com - Kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menemukan uang sekitar Rp 5 miliar dalam lima koper saat penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
“Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/2).
Budi menyebut KPK juga akan mencari pemilik uang Rp 5 miliar tersebut. Selain itu, penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan pengkondisian jalur masuk barang impor.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Baca juga:
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya terkait Kasus Korupsi DJKA
Selain pejabat Bea dan Cukai, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri, dan Manajer Operasional Blueray Dedy Kurniawan.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (13/2) di lokasi pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar.
Menurut Budi, uang yang disita terdiri atas berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit. Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.
KPK memastikan seluruh barang bukti yang ditemukan akan didalami untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan. (Pon)