KPK Dalami Keterlibatan Presiden Madura United di Kasus Suap Dana Hibah KONI

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 Mei 2020
KPK Dalami Keterlibatan Presiden Madura United di Kasus Suap Dana Hibah KONI

Presiden Madura United FC Achsanul Qosasi - Antara/Hafidz Mubarak

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami munculnya nama Presiden klub Madura United (MU), Achsanul Qosasi dalam persidangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

Diketahui, dalam persidangan, mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menyebut adanya aliran uang ke Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar dan Jampidsus Kejagung sebesar Rp 7 miliar.

Baca Juga

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pakar Hukum Anggap Perpres Jokowi Mengangkangi MA

"JPU KPK tentu sudah mencatat dengan baik keterangan saksi tersebut dan oleh karena itu nantinya dari seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisa yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (17/5) malam.

KPK memastikan, pengembangan perkara akan dilakukan jika seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan telah selesai. KPK akan mendalami berdasarkan fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasus dana hibah KONI yang menjerat Imam Nahrawi.

"Minimal setidaknya, adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujarnya.

Menpora Imam Nahrawi dan Asprinya di Pengadilan Tipikor
Menpora Imam Nahrawi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto hadir di persidangan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora (Foto: Antaranews)

Meski demikian, Ali menyebut lembaga antirasuah tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah dalam mengembangkan setiap perkara.

"Adanya asas hukum satu saksi maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa," ujar Ali.

Oleh karena itu, Ali berharap masyarakat dapat terus mengikuti proses persidangan kasus suap dana hibah KONI.

"KPK berharap masyarakat tetap terus dapat mengikuti proses persidangan perkara ini hingga putusan majelis hakim dijatuhkan," tandasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Jumat (15/5), Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar. Ulum juga menyebut adanya dugaan aliran uang ke Kejaksaan Agung. Diduga itu uang tersebut untuk pengamanan perkara.

"Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatasnamakan Liquid bersama Lina meminjam uang untuk mencukupi uang Rp 7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp 3 miliar untuk BPK," ujar Ulum dalam persidangan.

Majelis hakim, lantas meminta Ulum untuk menjelaskan secara secara rinci soal pengakuannya tersebut. "Saudara saksi tolong detail ya, sekian sekian itu berapa? saudara tau ngga?," ujar hakim Rosmina.

"Tau yang mulia. BPK Rp 3 miliar, Kejaksaan Agungnya Rp 7 miliar yang mulia," jawab Ulum.

Kendati demikian, Ulum tak merinci asal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.

"Semua uang menyiapkan dulu. Saya membantu Lina waktu itu sekitar Rp 3-5 miliar. Lainnya diambilkan dari uang KONI," ujar Ulum.

Sementara itu, tim penasihat hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut.‎ "Bisa disebutkan inisial QA orang BPK yang terima Rp 3 miliar tadi?," tanya salah satu kuasa hukum.

"Achsanul Qosasih," jawab Ulum.

"Kalau yang Kejaksaan Agung?," timpal lagi kuasa hukum.

"Adi Toegarisman," cetus Ulum.

Baca Juga

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pakar Hukum Anggap Perpres Jokowi Mengangkangi MA

Ulum menyampaikan, KONI dan Kemenpora mempunyai kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejagung.

"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," tukas Ulum. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Achsanul Qosasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Olahraga
Madura United Masih Sabar Menantikan Balotelli
Sejauh ini, sang pemain belum menunjukkan ketajamannya dalam empat pertandingan.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Madura United Masih Sabar Menantikan Balotelli
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat
Qosasi bebas sejak 10 April 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 April 2025
Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Kasus BTS, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah melalukan pemerasan senilai Rp 40 miliar terkait kasus BTS.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Juni 2024
Kasus BTS, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Bagikan