KPK Dalami Keterlibatan Presiden Madura United di Kasus Suap Dana Hibah KONI

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 Mei 2020
KPK Dalami Keterlibatan Presiden Madura United di Kasus Suap Dana Hibah KONI

Presiden Madura United FC Achsanul Qosasi - Antara/Hafidz Mubarak

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami munculnya nama Presiden klub Madura United (MU), Achsanul Qosasi dalam persidangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

Diketahui, dalam persidangan, mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menyebut adanya aliran uang ke Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar dan Jampidsus Kejagung sebesar Rp 7 miliar.

Baca Juga

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pakar Hukum Anggap Perpres Jokowi Mengangkangi MA

"JPU KPK tentu sudah mencatat dengan baik keterangan saksi tersebut dan oleh karena itu nantinya dari seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisa yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (17/5) malam.

KPK memastikan, pengembangan perkara akan dilakukan jika seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan telah selesai. KPK akan mendalami berdasarkan fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasus dana hibah KONI yang menjerat Imam Nahrawi.

"Minimal setidaknya, adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujarnya.

Menpora Imam Nahrawi dan Asprinya di Pengadilan Tipikor
Menpora Imam Nahrawi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto hadir di persidangan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora (Foto: Antaranews)

Meski demikian, Ali menyebut lembaga antirasuah tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah dalam mengembangkan setiap perkara.

"Adanya asas hukum satu saksi maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa," ujar Ali.

Oleh karena itu, Ali berharap masyarakat dapat terus mengikuti proses persidangan kasus suap dana hibah KONI.

"KPK berharap masyarakat tetap terus dapat mengikuti proses persidangan perkara ini hingga putusan majelis hakim dijatuhkan," tandasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Jumat (15/5), Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar. Ulum juga menyebut adanya dugaan aliran uang ke Kejaksaan Agung. Diduga itu uang tersebut untuk pengamanan perkara.

"Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatasnamakan Liquid bersama Lina meminjam uang untuk mencukupi uang Rp 7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp 3 miliar untuk BPK," ujar Ulum dalam persidangan.

Majelis hakim, lantas meminta Ulum untuk menjelaskan secara secara rinci soal pengakuannya tersebut. "Saudara saksi tolong detail ya, sekian sekian itu berapa? saudara tau ngga?," ujar hakim Rosmina.

"Tau yang mulia. BPK Rp 3 miliar, Kejaksaan Agungnya Rp 7 miliar yang mulia," jawab Ulum.

Kendati demikian, Ulum tak merinci asal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.

"Semua uang menyiapkan dulu. Saya membantu Lina waktu itu sekitar Rp 3-5 miliar. Lainnya diambilkan dari uang KONI," ujar Ulum.

Sementara itu, tim penasihat hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut.‎ "Bisa disebutkan inisial QA orang BPK yang terima Rp 3 miliar tadi?," tanya salah satu kuasa hukum.

"Achsanul Qosasih," jawab Ulum.

"Kalau yang Kejaksaan Agung?," timpal lagi kuasa hukum.

"Adi Toegarisman," cetus Ulum.

Baca Juga

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pakar Hukum Anggap Perpres Jokowi Mengangkangi MA

Ulum menyampaikan, KONI dan Kemenpora mempunyai kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejagung.

"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," tukas Ulum. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Achsanul Qosasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Terancam Degradasi, Madura United Ingin Tentukan Nasib Sendiri Vs PSM
Pemain dan suporter Madura United didorong untuk memainkan perannya masing-masing.
Frengky Aruan - Jumat, 22 Mei 2026
Terancam Degradasi, Madura United Ingin Tentukan Nasib Sendiri Vs PSM
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Olahraga
Madura United Masih Sabar Menantikan Balotelli
Sejauh ini, sang pemain belum menunjukkan ketajamannya dalam empat pertandingan.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Madura United Masih Sabar Menantikan Balotelli
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat
Qosasi bebas sejak 10 April 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 April 2025
Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Kasus BTS, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah melalukan pemerasan senilai Rp 40 miliar terkait kasus BTS.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Juni 2024
Kasus BTS, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Bagikan