KPK Dalami Fakta Sidang soal Menhub Titip Kontraktor Proyek Kereta Api

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 Agustus 2023
KPK Dalami Fakta Sidang soal Menhub Titip Kontraktor Proyek Kereta Api

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Lapangan Grha Sabha Pramana UGM, Yogyakarta, Senin (31/7/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi menyebut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menitipkan sejumlah kontraktor untuk menggarap proyek pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di beberapa daerah.

Hal itu disampaikan Harno Trimadi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga

KPK Pastikan Dalami Dugaan Menhub Titipkan Kontraktor Garap Proyek Rel Kereta Api

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan pihaknya tidak akan mengabaikan dan pasti bakal mendalami fakta persidangan tersebut.

"Fakta-fakta persidangan teman-teman sudah mengikutinya, banyak fakta menarik yang pasti kami akan dalami," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/8).

Ali menuturkan KPK akan mencocokan keterangan Budi Karya saat diperiksa sebagai saksi dengan penjelasan saksi lainnya.

Hal itu penting agar rangkaian keterangan membentuk fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti pada penyidikan maupun persidangan.

"Sehingga nanti membentuk suatu fakta, apakah bisa ditindaklanjuti proses penyidikan atau persidangan,” ucap Ali.

Baca Juga

KPK Cecar Menhub Budi Karya Soal Pengawasan Proyek Rel Kereta Api

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk membuktikan dugaan perbuatan Budi Karya.

“Yang pasti jaksa KPK akan memanggil saksi-saksi yang lainnya untuk mendukung pembuktian sebagaimana surat dakwaan termasuk fakta-fakta berkembang proses persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut Ali meminta masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan. Sehingga publik bisa menjalankan perannya sebagai pengawas atas proses hukum yang tengah berlangsung.

"Bila ada keterlibatan pihak lain dengan kecukupan alat bukti yang ada, pasti akan kembangkan penyidikan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

KPK Telisik Aliran Uang Korupsi Kemenhub Lewat Legislator Gerindra Andi Aras

#Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan