KPK Telisik Aliran Uang Korupsi Kemenhub Lewat Legislator Gerindra Andi Aras
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Jumat (28/7).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Andi Aras dilakukan tim penyidik untuk menelusuri dugaan aliran uang korupsi di kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi tersebut.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub RI dan adanya aliran uang atas pengaturan tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (31/7).
Baca Juga:
KPK Dapat Serangan Teror Bertubi-tubi, Buntut OTT Pejabat Basarnas?
Selain terhadap legislator Gerindra Andi Aras, KPK pada Jumat lalu juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Hamka Baco Kady. Namun, Hamka meminta diagendakan ulang pemeriksaannya.
"Lokot Nasution (Ketua DPD Demokrat Sumut), saksi tidak hadir dan hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata Ali.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas, Langkah TNI Datangi KPK Dikritik
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka, mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Teranyar, KPK telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mendalami perkara ini. Dia diminta menjelaskan proses pengawasan pengerjaan proyek di instansinya. (Pon)
Baca Juga:
TNI dan KPK Diminta Bersinergi Usut Dugaan Korupsi Kepala Basarnas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK