MerahPutih.com - Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Dianyah mengatakan, pencegahan Deisti dalam kaitan penyidikan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Febri menambahkan, istri Ketua Umum Partai Golkar itu dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 21 Oktober 2017. Deisti dicegah agar sewaktu-waktu dibutuhkan kesaksiannya tak dalam posisi di luar negeri.
"Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," jelas Febri.
Sebelumnya, Deisti Astriani Tagor memenuhi panggilan KPK, Senin (20/11). Deisti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus e-KTP yang kembali menjerat suaminya.
Saat datang ke markas lembaga atirasuah, tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan Deisti ke awak media. Dia langsung bergegas menuju lobi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Deisti sebelumnya pernah mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK, pada Jumat (10/11) dengan beralasan sakit.
Saat itu, Deisti sedianya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. (Pon)

