KPK Cegah Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan ke Luar Negeri

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 26 Maret 2019
KPK Cegah Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan ke Luar Negeri

Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan dan anak buahnya Nenie Afwani untuk bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah telah mengirimkan surat ke Imigrasi terkait pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut.

Pencegahan dilakukan KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak 14 Maret 2019. Samin Tan dan Nenie tidak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga 14 September 2019.

"(Pencegahan ke luar negeri) ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri

Samin Tan dan Nenie diketahui pernah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.

Saat itu, Samin Tan yang kini menyandang status tersangka pemberi suap kepada Eni dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak September 2018 hingga Maret 2019.

"Sebelumnya (Samin Tan dicegah ke luar negeri) untuk penyidikan Eni," imbuh Febri.

Dalam mengusut kasus dugaan suap ini, tim penyidik telah memanggil Samin Tan untuk diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (25/3) kemarin. Namun, ia tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada pekerjaan lain.

Untuk itu, KPK mengultimatum pengusaha yang tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia versi Majalah ekonomi AS, Forbes tahun 2011 itu untuk memenuhi panggilan pemeriksaannya yang dijadwalkan ulang pada Kamis (28/3).

"Kami ingatkan, agar tersangka SMT memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," tegas Febri.

Diketahui, dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. (Pon)

Baca Juga: KPK Garap Pengusaha Batubara Samin Tan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Bagikan