KPK Cegah Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan ke Luar Negeri

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 26 Maret 2019
KPK Cegah Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan ke Luar Negeri

Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan dan anak buahnya Nenie Afwani untuk bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah telah mengirimkan surat ke Imigrasi terkait pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut.

Pencegahan dilakukan KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak 14 Maret 2019. Samin Tan dan Nenie tidak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga 14 September 2019.

"(Pencegahan ke luar negeri) ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri

Samin Tan dan Nenie diketahui pernah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.

Saat itu, Samin Tan yang kini menyandang status tersangka pemberi suap kepada Eni dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak September 2018 hingga Maret 2019.

"Sebelumnya (Samin Tan dicegah ke luar negeri) untuk penyidikan Eni," imbuh Febri.

Dalam mengusut kasus dugaan suap ini, tim penyidik telah memanggil Samin Tan untuk diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (25/3) kemarin. Namun, ia tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada pekerjaan lain.

Untuk itu, KPK mengultimatum pengusaha yang tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia versi Majalah ekonomi AS, Forbes tahun 2011 itu untuk memenuhi panggilan pemeriksaannya yang dijadwalkan ulang pada Kamis (28/3).

"Kami ingatkan, agar tersangka SMT memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," tegas Febri.

Diketahui, dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. (Pon)

Baca Juga: KPK Garap Pengusaha Batubara Samin Tan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan HPT yang menjerat Bupati Kuansing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby (61) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bos Maktour, Fuad Hasan, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia disebut masih berada di luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim
Indonesia
Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Tampak Lebih Kurus
Dito datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Tampak Lebih Kurus
Indonesia
Jelang Vonis, Nadiem: Saya Bersyukur tidak Berjuang Sendirian
Menurut Nadiem, apa pun putusan yang dijatuhkan majelis hakim, ia meyakini kebenaran akan tetap berpihak kepadanya.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Jelang Vonis, Nadiem: Saya Bersyukur tidak Berjuang Sendirian
Bagikan