KPK Cegah Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan ke Luar Negeri
Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9). ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan dan anak buahnya Nenie Afwani untuk bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah telah mengirimkan surat ke Imigrasi terkait pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut.
Pencegahan dilakukan KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak 14 Maret 2019. Samin Tan dan Nenie tidak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga 14 September 2019.
"(Pencegahan ke luar negeri) ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri
Samin Tan dan Nenie diketahui pernah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.
Saat itu, Samin Tan yang kini menyandang status tersangka pemberi suap kepada Eni dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak September 2018 hingga Maret 2019.
"Sebelumnya (Samin Tan dicegah ke luar negeri) untuk penyidikan Eni," imbuh Febri.
Dalam mengusut kasus dugaan suap ini, tim penyidik telah memanggil Samin Tan untuk diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (25/3) kemarin. Namun, ia tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada pekerjaan lain.
Untuk itu, KPK mengultimatum pengusaha yang tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia versi Majalah ekonomi AS, Forbes tahun 2011 itu untuk memenuhi panggilan pemeriksaannya yang dijadwalkan ulang pada Kamis (28/3).
"Kami ingatkan, agar tersangka SMT memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," tegas Febri.
Diketahui, dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. (Pon)
Baca Juga: KPK Garap Pengusaha Batubara Samin Tan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek