MerahPutih.com - Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Abdul Ghofur diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Baca Juga:
PKB Tak Masalahkan Ambang Batas 'Parlementary Treshold' Ditingkatkan
Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK mencecar Abdul Ghofur mengenai aliran uang terkait kasus tersebut. Termasuk aliran uang dari Hong Arta.
"Terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan, apakah mengetahui, melihat, merasa langsung terkait dengan pemberian sejumlah uang oleh tersangka HA (Hong Arta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/2).
Meski demikian, Ali enggan membeberkan lebih jauh mengenai aliran uang dari Hong Arta tersebut. Ali menyebut, informasi rinci mengenai aliran uang itu akan dibeberkan dalam proses persidangan nanti.
"Adapun mengenai detail informasi apakah yang bersangkutan mengetahui dan pertanyaan yang bersifat teknis tidak bisa kami sampaikan. Tentunya bisa terbuka untuk umum setelah dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor," ungkapnya.
KPK belakangan getol memanggil dan memeriksa sejumlah politikus terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politik PKB Chusnunia Chalim alias Nunik.
Selain itu, pada 30 September 2019, penyidik memeriksa tiga politikus PKB, Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini. Bahkan, KPK juga sudah memanggil Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (29/1).
Upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga berkaitan dengan permohonan justice collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Musa Zainuddin diketahui telah dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek Kempupera di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dalam surat pengajuan JC itu, Musa mengaku uang yang diterimanya dari Abdul Khoir tak dinikmatinya seorang diri. Sebanyak Rp6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu Jazilul Fawaid di kompleks rumah dinas anggota DPR.
Baca Juga:
Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini untuk menyampaikan pesan kepada Cak Imin bahwa uang Rp6 Miliar sudah diserahkan lewat Jazilul. Keterangan ini tak pernah terungkap di muka persidangan.
Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Dua petinggi partai, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.
Usai diperiksa penyidik pada pekan lalu, Cak Imin membantah pengakuan Musa. Cak Imin juga membantah menerima uang dari Musa.
Ali mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap Abdul Ghofur, tim penyidik juga mendalami mengenai permohonan JC yang diajukan Musa Zainudin. Abdul Ghofur disebut sebagai pihak yang meminta Musa untuk mencabut surat permohonan JC kepada KPK.
"Terkait pula masalah pengetahuan saksi mengenai pengajuan JC oleh Musa Zainuddin," ujar Ali. (Pon)
Baca Juga:
PKB Minta KPK Buka Kasus yang Menjerat Komisioner KPU Seterangnya