KPK Periksa Wakil Ketua Dewan Syuro PKB

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 03 Februari 2020
KPK Periksa Wakil Ketua Dewan Syuro PKB

Logo KPK. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Ghofur, Senin (3/2). Diketahui, Ghofur mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (28/1).

Ghofur bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Baca Juga

Efek Cak Imin Digarap KPK Buat PKB

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/1).

Sebelumya, KPK juga telah memanggil Abdul Ghofur pada 25 November 2019. Namun, saat itu, Abdul Ghofur juga mangkir.

KPK belakangan getol memanggil dan memeriksa sejumlah politikus terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politik PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik.

Gedung KPK
Gedung KPK. Foto: ANTARA

Selain itu, pada 30 September 2019, penyidik memeriksa tiga politikus PKB, Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini. Bahkan, KPK juga sudah memanggil Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga

Usai Deperiksa KPK, Cak Imin Irit Bicara

Upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019.

Dalam suratnya Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Baca Juga

Kaget Kadernya Kena OTT, PKB Segera Sanksi Saiful Ilah?

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. (Pon)

#Partai Kebangkitan Bangsa #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok
Anggota Komisi VI DPR RI sebut usulan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok
Indonesia
RAPBN 2026, Fraksi PKB: Target Belanja Negara Harus Dikawal untuk Rakyat
Target belanja negara sebesar Rp 3.786,5 triliun disebut harus dikawal secara ketat agar benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
RAPBN 2026, Fraksi PKB: Target Belanja Negara Harus Dikawal untuk Rakyat
Indonesia
Prabowo Sentil Pemain Ekonomi Cari Keuntungan Tanpa Peduli Rakyat, PKB: Penerapan Pasal 33 Harus Tegas dan Konsisten
Ratna Juwita Sari menilai pernyataan Presiden menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar konsisten menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Prabowo Sentil Pemain Ekonomi Cari Keuntungan Tanpa Peduli Rakyat, PKB: Penerapan Pasal 33 Harus Tegas dan Konsisten
Indonesia
Fraksi PKB Desak Pemerintah Sempurnakan Regulasi dan Pedoman Pelaporan Kinerja
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun anggaran 2024 untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.
Frengky Aruan - Rabu, 09 Juli 2025
Fraksi PKB Desak Pemerintah Sempurnakan Regulasi dan Pedoman Pelaporan Kinerja
Indonesia
Wakil Ketua Komisi X DPR Dukung Penuh Transformasi Pesantren
Konferensi Internasional Transformasi Pesantren momentum strategis untuk mendorong modernisasi pesantren sekaligus memperkuat peranannya dalam sistem pendidikan nasional dan global.
Frengky Aruan - Rabu, 25 Juni 2025
Wakil Ketua Komisi X DPR Dukung Penuh Transformasi Pesantren
Indonesia
Legislator PKB Desak KemenHAM Serius Tindaklanjuti 7 Tuntutan Warga Papua
Sebelumnya, puluhan warga Papua menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian HAM di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Frengky Aruan - Kamis, 05 Juni 2025
Legislator PKB Desak KemenHAM Serius Tindaklanjuti 7 Tuntutan Warga Papua
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Hakim Terjerat Kasus Suap, PKB: Menampar Wajah Pengadilan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka kasus suap Rp 60 miliar.
Frengky Aruan - Selasa, 15 April 2025
Hakim Terjerat Kasus Suap, PKB: Menampar Wajah Pengadilan
Bagikan