Prabowo Sentil Pemain Ekonomi Cari Keuntungan Tanpa Peduli Rakyat, PKB: Penerapan Pasal 33 Harus Tegas dan Konsisten


Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setpres)
MerahPutih.com – Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (6/8), menyoroti adanya aktor-aktor ekonomi yang mencari keuntungan besar tanpa memedulikan kesejahteraan rakyat.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ratna Juwita Sari, menilai pernyataan Presiden menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar konsisten menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Pernyataan Presiden menunjukkan keresahan sekaligus sentilan kepada pihak-pihak yang mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok. Saya mendukung penuh langkah pemerintah untuk bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku ekonomi yang merugikan kepentingan nasional,” tegas Ratna di Jakarta, Jumat (8/8).
Ratna menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 adalah fondasi sistem perekonomian nasional yang menempatkan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Pasal ini bukan sekadar teks konstitusi, tetapi amanat moral dan hukum. Jika dijalankan secara konsisten, tidak akan ada segelintir elite yang menguasai kekayaan alam untuk kepentingan pribadi. Negara wajib memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam dirasakan seluruh rakyat,” jelasnya.
Baca juga:
Bikin Penasaran! Prabowo Tambah Dua Badan Baru Dalam Struktur Kementerian Pertahanan
Ia menambahkan, pengelolaan ekonomi harus berlandaskan asas keadilan sosial, efisiensi nasional, dan kedaulatan ekonomi. Pemerintah, kata Ratna, tidak boleh ragu mengevaluasi serta menindak praktik monopoli, kartel, atau penguasaan sumber daya yang menyimpang dari Pasal 33.
“Kita tidak boleh membiarkan ekonomi nasional dikendalikan segelintir orang. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi kedaulatan. Jangan sampai rakyat menjadi penonton di negeri sendiri,” tegas legislator asal Jawa Timur itu.
Lebih lanjut Ratna mengajak seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat sipil, untuk bersama-sama mengawal penerapan Pasal 33 secara utuh.
"Sehingga setiap kebijakan ekonomi benar-benar berpihak kepada rakyat dan sesuai konstitusi," tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Badan POM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Komisi IX DPR Minta Sanksi Tegas bagi Produsen Nakal

Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, ini Tugas Utamanya

Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

APBN 2026 Disahkan, Program MBG Jadi Salah Satu Fokus Utama dengan Rp 335 Triliun

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
