Prabowo Sentil Pemain Ekonomi Cari Keuntungan Tanpa Peduli Rakyat, PKB: Penerapan Pasal 33 Harus Tegas dan Konsisten

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Prabowo Sentil Pemain Ekonomi Cari Keuntungan Tanpa Peduli Rakyat, PKB: Penerapan Pasal 33 Harus Tegas dan Konsisten

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (6/8), menyoroti adanya aktor-aktor ekonomi yang mencari keuntungan besar tanpa memedulikan kesejahteraan rakyat.

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ratna Juwita Sari, menilai pernyataan Presiden menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar konsisten menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Pernyataan Presiden menunjukkan keresahan sekaligus sentilan kepada pihak-pihak yang mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok. Saya mendukung penuh langkah pemerintah untuk bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku ekonomi yang merugikan kepentingan nasional,” tegas Ratna di Jakarta, Jumat (8/8).

Ratna menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 adalah fondasi sistem perekonomian nasional yang menempatkan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.

“Pasal ini bukan sekadar teks konstitusi, tetapi amanat moral dan hukum. Jika dijalankan secara konsisten, tidak akan ada segelintir elite yang menguasai kekayaan alam untuk kepentingan pribadi. Negara wajib memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam dirasakan seluruh rakyat,” jelasnya.

Baca juga:

Bikin Penasaran! Prabowo Tambah Dua Badan Baru Dalam Struktur Kementerian Pertahanan

Ia menambahkan, pengelolaan ekonomi harus berlandaskan asas keadilan sosial, efisiensi nasional, dan kedaulatan ekonomi. Pemerintah, kata Ratna, tidak boleh ragu mengevaluasi serta menindak praktik monopoli, kartel, atau penguasaan sumber daya yang menyimpang dari Pasal 33.

“Kita tidak boleh membiarkan ekonomi nasional dikendalikan segelintir orang. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi kedaulatan. Jangan sampai rakyat menjadi penonton di negeri sendiri,” tegas legislator asal Jawa Timur itu.

Lebih lanjut Ratna mengajak seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat sipil, untuk bersama-sama mengawal penerapan Pasal 33 secara utuh.

"Sehingga setiap kebijakan ekonomi benar-benar berpihak kepada rakyat dan sesuai konstitusi," tutupnya. (Pon)

#Partai Kebangkitan Bangsa #DPR RI #Ekonomi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
AMPB menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Polda Metro Jaya meminta warga tetap tertib saat aksi demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Massa AMPB menemui pimpinan DPR. Mereka mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Indonesia
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Botok juga menegaskan bahwa dana pemberangkatan massa menuju Jakarta murni hasil gotong royong tanpa sponsor kelompok tertentu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Agustus 2026
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Indonesia
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Habibur Rochman membantah keras meminta kepolisian memblokir rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Bagikan