KPK Cecar Sekjen DPR RI Soal Risalah Rapat Komisi IX dan Banggar
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. (Foto : Kresno/mr)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekjen DPR RI, Indra Iskandar soal sejumlah barang bukti hasil penyitaan di Gedung DPR RI dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Indra rampung diperiksa penyidik lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
"Penyidik (KPK) mengkonfirmasi beberapa dokumen yang beberapa waktu lalu sudah disita penyidik antara lainnya adalah risalah-risalah rapat Komisi XI dan di Banggar DPR antara periode 2016 sampai 2017," ujar Indra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3).
Penyidik KPK juga mengkonfirmasi identitas anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman, serta komisi dan jabatannya di Banggar DPR. Sukiman saat ini berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam kesempatan sama, Indra pun memastikan Sukiman masih mendapat gaji selaku anggota DPR RI, meskipun dia sudah berstatus tersangka korupsi di KPK.
"Ya basis kami di kesekjenan adalah keputusan presiden jadi sejauh belum ada keputusan presiden menyangkut tentang pemberhentian hak-hak sebagai anggota dewan tetap kami berikan (gaji)," jelas Indra.
Selain Indra, penyidik pada penyidikan ini juga memanggil Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan. Namun, Marinus mangkir pemeriksaan KPK pada hari ini. "Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya sampai sore ini," imbuh Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sukiman dan Natan Pasomba sebagai tersangka. Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat
Awalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.
Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan Pasomba diduga memberi Rp 4.41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3.96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2.65 miliar dan USD 22 ribu.
Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79.9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.
Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta. (Pon)
Baca Juga: KPK Garap Sekjen DPR RI Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook