KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Duit yang Diamankan di Rumah Dinas Menteri
Mantan Menteri KP Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenai uang yang diamankan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada 2 Desember 2020.
Hal itu menjadi materi yang didalami penyidik saat memeriksa Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur pada Rabu (3/2) kemarin.
"EP (Edhy Prabowo) dikonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Baca Juga:
Selain soal uang, penyidik juga mencecar Edhy soal kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"EP didalami terkait mengenai kebijakan diizinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster/BBL sebagaimana Peraturan Menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan," ujar Ali.
Tak hanya Edhy, penyidik juga memeriksa Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin pada Rabu kemarin. Amiril yang juga menyandang status tersangka suap izin ekspor benur ini diselisik soal penggunaan uang yang diterima Edhy dari para ekportir benur.
"Dikonfirmasi mengenai tugas-tugas jabatan tersangka sebagai salah satu sespri EP selaku Menteri KKP. Selain itu didalami mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benih benur lobster," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Baca Juga:
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo