KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Duit yang Diamankan di Rumah Dinas Menteri


Mantan Menteri KP Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenai uang yang diamankan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada 2 Desember 2020.
Hal itu menjadi materi yang didalami penyidik saat memeriksa Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur pada Rabu (3/2) kemarin.
"EP (Edhy Prabowo) dikonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Baca Juga:
Selain soal uang, penyidik juga mencecar Edhy soal kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"EP didalami terkait mengenai kebijakan diizinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster/BBL sebagaimana Peraturan Menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan," ujar Ali.

Tak hanya Edhy, penyidik juga memeriksa Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin pada Rabu kemarin. Amiril yang juga menyandang status tersangka suap izin ekspor benur ini diselisik soal penggunaan uang yang diterima Edhy dari para ekportir benur.
"Dikonfirmasi mengenai tugas-tugas jabatan tersangka sebagai salah satu sespri EP selaku Menteri KKP. Selain itu didalami mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benih benur lobster," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Baca Juga:
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
