KPK: Bupati Ngada Marianus Sae Diduga Terima Suap Rp 4,1 Miliar

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 12 Februari 2018
KPK: Bupati Ngada Marianus Sae Diduga Terima Suap Rp 4,1 Miliar

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"KPK Menetapkan tersangka MSA (Marianus Sae) yang diduga sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2).

Selain Marianus, lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) ‎sebagai tersangka pemberi suap. "WIU diduga sebagai pemberi suap," jelas Basaria.

Marianus diduga menerima suap dari sejumlah proyek yang dikerjakan WIU selaku kontraktor. Diduga uang suap tersebut bakal digunakan untuk membiayai kampanye Pilkada serentak 2018.

"Diduga penerimaan suap tersebus terkait fee proyek yang kemudian digunakan MSA untuk biayai kampanye Pilkada," kata Basaria.‎

Marianus merupakan Calon Gubernur NTT dalam gelaran Pilkada serentak 2018. Dia diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut Basaria, dalam kurun waktu akhir 2017 hingga awal 2018, Wilhelmus memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank yang kartu ATM-nya diserahkan kepada Marianus.

"Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan tunai oleh WIU kepada MSA sekitar Rp 4,1 miliar, antara lain, yaitu diberikan pada November 2017 sebesar Rp 1,5 miliar di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer sebesar Rp 2 miliar, pada 16 Januari 2018 diberikan cash di rumah Bupati sebesar Rp 400 juta dan 6 Februari diberikan cash di rumah Bupati sebesar Rp 200 juta," beber Basaria.

Selain itu, lanjut Basarian, Marianus telah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk mendapat sejumlah proyek. Wilhelmus bakal mendapat sekitar tujuh proyek pembangunan jalan maupun jembatan senilai Rp 54 miliar.

Atas perbuatannya, Marianus selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Wilhelmus yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

#Basaria Panjaitan #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menas ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Bagikan