KPK Bidik Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Korupsi e-KTP

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 14 Agustus 2019
KPK Bidik Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Korupsi e-KTP

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setelah menjerat sejumlah individu, lembaga antirasuah kini membidik korporasi yang diperkaya dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengakui penyidikan saat ini belum menjerat korporasi. Namun, Saut memastikan penanganan perkara ini akan mengarah pada korporasi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (tengah) (MP/Ponco)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (tengah) (MP/Ponco)

"Untuk korporasi kita belum sampai ke sana tapi kita akan ke sana tujuan nantinya," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/8).

Proyek pengadaan e-KTP digarap oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Sandipala Arthaputra, dan PT Quadra Solution.

Dalam pengerjaan proyek e-KTP 2011-2012, konsorsium itu menerima bayaran Rp 4,92 triliun. Jumlah itu 'membengkak' lantaran harga riil pelaksanaan proyek tersebut hanya menelan biaya sekitar Rp 2,6 triliun.

Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hakim atas terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto, manajemen bersama konsorsium PNRI diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek ini.

Baca Juga: Usut Kasus e-KTP, KPK Garap Trio Politisi Golkar

PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar, dua tersangka baru yaitu mantan anggota DPR Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta, serta Dirut Perum PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya diduga diperkaya senilai US$20 ribu dan Rp10 juta.

Di sisi lain, Saut mengatakan KPK bertekad untuk terus mengusut keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dan juga mendapatkan aliran dana, disamping empat tersangka baru yang sudah dijerat.

"Kami sangat memperhatikan perkara ini, selain karena kerugian negara yang sangat besar, kasus korupsi yang terjadi juga berdampak luas pada masyarakat," pungkas Saut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Mereka yakni, mantan anggota DPR Miryam Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP yang juga PNS di BPPT Husni Fahmi dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Ketua Konsorsium PNRI, Paulus Tannos.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara pokok e-KTP, lembaga antirasuah telah memproses 8 orang tersangka. Tujuh di antaranya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan 1 orang sedang proses persidangan, yang terdiri dari 3 kluster dari unsur politisi, pejabat di Kementerian dalam Negeri dan Swasta.

e-KTP
e-KTP

Baca Juga: KPK Bakal Ungkap Sosok Tersangka Baru Kasus e-KTP, Siapa Dia?

Dari kluster politisi yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan anggota DPR RI Markus Nari. Sementara dari pejabat Kemendagri yakni Plt. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Kemudian, dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo; pihak Swasta Andi Agustinus; pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. (Pon)

#Wakil Ketua KPK Saut Situmorang #Komisi Pemberantasan Korupsi #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Bagikan