Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Belum Surati IDI Terkait Sakitnya Setnov

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 11 Oktober 2017
KPK Belum Surati IDI Terkait Sakitnya Setnov

Ketua DPR Setya Novanto (tengah) berjalan keluar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya belum meminta pendapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan penyakit yang diderita Ketua DPR Setya Novanto.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Kehormatan IDI Prijo Sidipratomo dalam diskusi bertajuk KPK vs Setnov: Membuka kotak pandora di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).

"Saya kira KPK sampai saat ini belum membuat surat kepada PB (Pengurus Besar) IDI‎. Kalau KPK mengirim surat pasti PB IDI akan merespons," ujar Prijo.

Padahal, kata dia, apabila ada perbedaan keterangan antara dokter yang merawat Setnov dengan IDI, maka pendapat yang bisa dipegang adalah yang berasal dari IDI.

"Karena IDI adalah induk organisasi semua dokter. Kedua, IDI imparsial dan bersandar profesionalisme," kata Prijo.

Karenanya, dia meminta lembaga antirasuah itu untuk menggunakan kewenangannya meminta pendapat dari IDI ihwal sakitnya Setnov.

"Dorong kasus ini agar minta second opinion ke IDI. Perjanjian kita dengan KPK, jika ada second opinion maka yang harus dimenangkan adalah organisasi IDI," ungkapnya

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa dalam menghadapi tersangka yang mengaku sakit, seharusnya KPK tidak bertanya tentang penyakit apa yang dideritanya. Melainkan cukup mengetahui apakah yang bersangkutan bisa dihadirkan di persidangan atau tidak.

"KPK juga harus smart. Jadi pertanyaannya bukan dia sakit apa, tetapi apakah dengan sakitnya itu dia masih bisa menghadapi persidangan atau tidak," paparnya.

Selain itu, Prijo menegaskan bila ada oknum dokter yang terbukti merekayasa kondisi kesehatan seorang tersangka maka akan mendapat sanksi berat. Yakni, dicabutnya izin praktik.

"Itu bisa masuk hukuman paling berat dan akan dicabut izin prakteknya," tutup Prijo. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ikatan Dokter Indonesia Sebut KPK Bisa Periksa Dokter Setnov

#Ikatan Dokter Indonesia (IDI) #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Viral Anak Meninggal Dunia dengan Cacing di Otak, Kenali Tanda-Tanda Awal Kecacingan yang Sering Dikira Batuk Biasa
Riza Chalid, selaku pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Viral Anak Meninggal Dunia dengan Cacing di Otak, Kenali Tanda-Tanda Awal Kecacingan yang Sering Dikira Batuk Biasa
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Bagikan