KPK Bantah Sembunyikan Harun Masiku


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tidak menyembunyikan caleg PDIP, Harun Masiku yang menjadi buronan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
"Jadi jelas ya KPK tdak mungkin dan tidak akan menyembunyikan tersangka yang menjadi buron kami," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Baca Juga
Ali menegaskan KPK berkepentingan untuk menangkap Harun karena menyangkut penuntasan kasus suap yang juga menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina tersebut.
Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri Cs ini pun berharap dapat segera menangkap Harun sehingga penyidikan kasus ini dapat segera dituntaskan.
"Kami punya ketentuan penyelesaian berkas perkara yang saat ini sedang berjalan. Kami penyidik KPK berkenpentingan menyelesaikan berkas perkara dengan cepat sehingga bisa dilimpahkan ke persidangan," ujar Ali.

Untuk itu, Ali mengklaim KPK bersama aparat kepolisian terus mencari keberadaan Harun. Meski telah menyambangi sejumlah lokasi, lembaga anturasuah dan Kepolisian belum juga menemukan Harun hingga saat ini.
Baca Juga
Praktisi Hukum: Harun Masiku Korban Salah Urus dan Janji Manis PDIP
"Kami di berbagai tempat dan wilayah berdasarkan informasi masyarakat, tapi hasilnya sampai hari ini belum ada hasil yang bisa disampaikan," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun Masiku, KPK juga menjerat Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri sebagai tersangka.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini. Sejak KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1), Harun seolah 'hilang ditelan bumi'.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Baca Juga
Kemenkumham Bentuk Tim Independen Usut Keberadaan Caleg PDIP Harun Masiku
Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Bahkan, seorang warga mengaku melihat Harun mendatangi rumah istrinya di Perumahan Bajeng Permai, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
