KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Boediono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.
Agus diketahui mangkir dari panggilan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak lima kali.
"Padahal sudah ada penetapan dari hakim, ini menjadi contoh yang tidak baik, tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12).
Baca Juga:
KPK Terima 4.623 Laporan Korupsi Sepanjang 2022
Alex mengingatkan, pemanggilan setiap orang sebagai saksi merupakan hak bagi warga negara negara untuk membantu penyelesaian hukum.
Ia lantas mencontohkan, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat itu menjabat Wakil Presiden (Wapres) bersedia hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu, Wakil Presiden Boediono itu dipanggil menjadi saksi persidangan dan beliau menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Jerat 149 Tersangka Korupsi Selama 2022
Lebih lanjut Alex menegaskan, setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Ketidakhadiran untuk bersaksi di persidangan justru menghilangkan kesempatan dirinya untuk melakukan pembelaan.
"Ketika tidak hadir, maka yang bersangkutan itu telah menghilangkan peluang untuk membela diri, tidak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara di luar itu, tidak memiliki nilai pembuktian," tegas Alex. (Pon)
Baca Juga:
Anggota DPR Minta KPK Usut Dugaan Penyelewangan Bantuan Gempa Cianjur
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK