KPK Bakal Periksa Tersangka Baru Kasus DJKA M Suryo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 Desember 2023
KPK Bakal Periksa Tersangka Baru Kasus DJKA M Suryo

Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) M Suryo yang menjadi tersangka baru kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memerinci mengenai jadwal pemeriksaan Suryo. Namun, ia berjanji akan menyampaikan mengenai hal tersebut pada saatnya nanti.

"Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari teman-teman tim penyidik. Nanti pada saatnya ketika ada pasti kami akan informasikan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12).

Baca Juga:

KPK Periksa Aspri Wamenkumham

KPK dikabarkan telah menetapkan M Suryo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek di DJKA. Namun, KPK belum menyampaikan konstruksi perkara dan pihak yang menjadi tersangka.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.

"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin (27/11).

Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp 9,5 miliar dari janji Rp 11 miliar.

Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.

Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp 9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp 3,5 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Kemudian, sebesar Rp 1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp 2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.

Baca Juga:

Firli Bungkam setelah Diklarifikasi Dewas KPK

Selain itu, M Suryo juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Kapolda Metro Irjen Karyoto. Hubungan keduanya disebut sudah terjalin sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda Yogjakarta.

Kedekatan M Suryo dan Karyoto pun sempat disinggung oleh terpidana dalam kasus ini, Dion Renato Sugiarto sekaligus Bos PT Istana Putra Agung.

Hal itu disampaikan Dion saat bersaksi dalam perkara ini untuk terdakwa Putu Sumarjaya dan PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 16 November 2023.

Dalam kesaksiannya, Dion mengaku pernah didatangi M Suryo saat dirinya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia mengaku pernah diminta mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh M Suryo.

"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Gatot Sarwadi itu.

Usai pertemuannya dengan M Suryo, Dion mengaku diberi tahu latar belakang M Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut.

Dion mengatakan, saat itu Bupati Bangkalan yang ditahan bersama dirinya di rutan Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa M Suryo merupakan orang dekat Irjen Karyoto. (Pon)

Baca Juga:

Wamenkumham Ajukan Praperadilan Lawan KPK

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - 12 menit lalu
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Bagikan