KPK Bakal Periksa Tersangka Baru Kasus DJKA M Suryo


Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) M Suryo yang menjadi tersangka baru kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memerinci mengenai jadwal pemeriksaan Suryo. Namun, ia berjanji akan menyampaikan mengenai hal tersebut pada saatnya nanti.
"Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari teman-teman tim penyidik. Nanti pada saatnya ketika ada pasti kami akan informasikan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12).
Baca Juga:
KPK Periksa Aspri Wamenkumham
KPK dikabarkan telah menetapkan M Suryo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek di DJKA. Namun, KPK belum menyampaikan konstruksi perkara dan pihak yang menjadi tersangka.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin (27/11).
Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp 9,5 miliar dari janji Rp 11 miliar.
Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.
Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp 9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp 3,5 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Kemudian, sebesar Rp 1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp 2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.
Baca Juga:
Selain itu, M Suryo juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Kapolda Metro Irjen Karyoto. Hubungan keduanya disebut sudah terjalin sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda Yogjakarta.
Kedekatan M Suryo dan Karyoto pun sempat disinggung oleh terpidana dalam kasus ini, Dion Renato Sugiarto sekaligus Bos PT Istana Putra Agung.
Hal itu disampaikan Dion saat bersaksi dalam perkara ini untuk terdakwa Putu Sumarjaya dan PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 16 November 2023.
Dalam kesaksiannya, Dion mengaku pernah didatangi M Suryo saat dirinya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia mengaku pernah diminta mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh M Suryo.
"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Gatot Sarwadi itu.
Usai pertemuannya dengan M Suryo, Dion mengaku diberi tahu latar belakang M Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut.
Dion mengatakan, saat itu Bupati Bangkalan yang ditahan bersama dirinya di rutan Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa M Suryo merupakan orang dekat Irjen Karyoto. (Pon)
Baca Juga:
Wamenkumham Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
