KPK Bakal Jerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Juli 2023
KPK Bakal Jerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah-depan) dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Namun, Hasbi Hasan tampaknya bakal terjerat masalah hukum lainnya. KPK membuka peluang menjerat Hasbi Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti pada proses penyidikan.

“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7).

Baca Juga:

Hasbi Hasan Dapat Rp 3 Miliar dari Urus Perkara di MA

Firli menjelaskan, pasal TPPU yang disangkakan kepada koruptor bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujar Firli.

Lebih lanjut Firli memastikan, pihaknya bakal mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Hasbi Hasan. Karena, sejauh ini Hasbi Hasan baru ketahuan menerima suap Rp 3 miliar terkait pengurusan kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

"Sekarang sudah ketemu tersangkanya, tentu perlu kita kembangkan apa-apa saja yang dilakukan oleh tersangka HH (Hasbi Hasan) ini di dalam praktek-praktek atau peran beliau untuk menyampaikan atau terlibat di dalam tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara yang ada di MA. Tentu itu masih perlu didalami oleh rekan-rekan penyidik," kata Firli.

Baca Juga:

KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sebelumnya, KPK menahan Hasbi Hasan setelah upaya hukum praperadilannya dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang miliaran rupiah melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Aliran uang itu merupakan fee pengurusan kasasi atas terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Penerimaan suap bertujuan demi memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana. Kasasi dilayangkan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka ke MA. Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.

Firli mengungkapkan, adanya transfer uang lewat rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak tujuh kali penerimaan dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar. Uang itu mengalir pada periode Maret-September 2022. Hasbi Hasan mengantongi Rp 3 miliar dari uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan.

"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ungkap Filri.

Selain duit Rp 3 miliar, Hasbi Hasan juga mendapatkan mobil mewah. Penerimaan aset itu sebagai mahar untuk memuluskan perkara di MA.

"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucap Firli. (Pon)

Baca Juga:

Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Kasus Suap Perkara di MA

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
KPK hanya menyebutkan salah satu penyedia mesin EDC di kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina sama dengan yang terjadi di BRI.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Faryd dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
MAKI menilai KPK lamban dalam mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. MAKI pun siap mengajukan gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Pelayanan publik di sektor pertanahan masih sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat dan rawan pungutan liar. ?
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Bagikan