KPK Bakal Jerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Juli 2023
KPK Bakal Jerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah-depan) dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Namun, Hasbi Hasan tampaknya bakal terjerat masalah hukum lainnya. KPK membuka peluang menjerat Hasbi Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti pada proses penyidikan.

“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7).

Baca Juga:

Hasbi Hasan Dapat Rp 3 Miliar dari Urus Perkara di MA

Firli menjelaskan, pasal TPPU yang disangkakan kepada koruptor bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujar Firli.

Lebih lanjut Firli memastikan, pihaknya bakal mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Hasbi Hasan. Karena, sejauh ini Hasbi Hasan baru ketahuan menerima suap Rp 3 miliar terkait pengurusan kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

"Sekarang sudah ketemu tersangkanya, tentu perlu kita kembangkan apa-apa saja yang dilakukan oleh tersangka HH (Hasbi Hasan) ini di dalam praktek-praktek atau peran beliau untuk menyampaikan atau terlibat di dalam tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara yang ada di MA. Tentu itu masih perlu didalami oleh rekan-rekan penyidik," kata Firli.

Baca Juga:

KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sebelumnya, KPK menahan Hasbi Hasan setelah upaya hukum praperadilannya dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang miliaran rupiah melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Aliran uang itu merupakan fee pengurusan kasasi atas terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Penerimaan suap bertujuan demi memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana. Kasasi dilayangkan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka ke MA. Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.

Firli mengungkapkan, adanya transfer uang lewat rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak tujuh kali penerimaan dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar. Uang itu mengalir pada periode Maret-September 2022. Hasbi Hasan mengantongi Rp 3 miliar dari uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan.

"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ungkap Filri.

Selain duit Rp 3 miliar, Hasbi Hasan juga mendapatkan mobil mewah. Penerimaan aset itu sebagai mahar untuk memuluskan perkara di MA.

"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucap Firli. (Pon)

Baca Juga:

Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Kasus Suap Perkara di MA

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan