Hasbi Hasan Dapat Rp 3 Miliar dari Urus Perkara di MA

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Juli 2023
Hasbi Hasan Dapat Rp 3 Miliar dari Urus Perkara di MA

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah-depan) dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (12/7), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK menyatakan, Hasbi Hasan mendapat jatah Rp 3 miliar dari pengurusan perkara di MA.

Uang tersebut diterima Hasbi Hasan dari perantara mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.

Baca Juga:

KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sementara, Dadan disebut menerima uang Rp 11,2 miliar terkait pengaturan vonis kasasi di MA.

"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7).

Penerimaan uang tersebut bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang diajukan Heryanto Tanaka selaku Debitur KSP Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang.

Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.

Khusus terkait perkara pidana, Heryanto merasa belum puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Kemudian Heryanto memerintahkan Yosep untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke MA.

Dalam proses kasasi tersebut, Heryanto yang sudah mengenal baik Dadan kemudian aktif berkomunikasi. Hal itu untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.

Selain itu, Yosep dan Dadan juga membuat skenario meloloskan putusan kasasi yang diinginkan lewat suap atau diistilahkan "suntikan dana". Skenario ini pun turut dikomunikasikan dengan Hasbi Hasan sebagai "orang dalam".

Baca Juga:

Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Kasus Suap Perkara di MA

Sekitar Maret 2022, atas perintah Heryanto Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan majelis hakim tingkat kasasi ke Dadan lalu mempertemukan keduanya.

Pada pertemuan tersebut, Dadan menelepon Hasbi Hasan dan memintanya turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Haryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.

"Dalam komunikasi itu, Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT," ujar Firli.

Atas "pengawalan" dari Hasbi dan Dadan putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar," kata Firli. (Pon)

Baca Juga:

KPK Minta Sekretaris MA Hasbi Hasan Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Besok

#KPK #Kasus Korupsi # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Bagikan