KPK Anjurkan Gubernur Papua Berobat di Dalam Negeri

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 15 September 2022
KPK Anjurkan Gubernur Papua Berobat di Dalam Negeri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) anjurkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dapat berobat di dalam negeri dibanding harus ke luar negeri.

"Ketika penyakitnya bisa dilakukan dan diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri? Kan begitu, prinsipnya seperti itu ya. Jadi kalau di Indonesia memang tidak bisa disembuhkan dan harus ke luar negeri, itu pun pasti kami fasilitasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9).

Baca Juga:

KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka

Namun, ia mengatakan KPK bakal memfasilitasi Lukas Enembe berobat ke luar negeri, setelah statusnya menjadi tahanan KPK.

"Terkait izin sakit yang disampaikan gubernur dan yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri karena dengan pencekalan ini, ya tentu kami berharap sebetulnya kami bisa memfasilitasi yang bersangkutan tetapi itu tadi kan statusnya harus jadi tahanan KPK," kata dia, dikutip dari Antara.

Ia juga menyatakan bahwa KPK juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dokter di dalam negeri seperti dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto maupun Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat tentu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya, dokter RSPAD, atau Cipto Mangunkusumo. Saya yakin Indonesia tidak kekurangan dokter-dokter yang hebat yang bisa mendeteksi dan mengobati penyakit yang bersangkutan," ucap Alex.

Ia menegaskan lembaganya tetap menghormati hak-hak setiap tahanan yang ingin berobat.

"Misalnya, dokter di Indonesia menyerah, 'waduh tidak bisa pak harus di luar negeri". Ya sudah kami fasilitasi kami akan kawal yang bersangkutan. Kami tetap menghormati hak asasi setiap tahanan yang kami lakukan penahanan. Setiap tersangka yang kami lakukan penahanan kami menghormati hak-hak yang bersangkutan," tuturnya.

"Jadi. tidak usah khawatir bahwa nanti setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kemudian akan telantar. Kalau perlu kami bantarkan kalau memang yang bersangkutan dilakukan rawat inap, kami bantarkan," ucap Alex lagi.

Baca Juga:

KPK Lelang Aset Hasil Korupsi Eks Politisi Demokrat M Nazaruddin

Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe mengatakan kliennya berharap mendapatkan izin berobat ke luar negeri. Hal itu disampaikan-nya setelah Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Jadi, kami masih berupaya bicara dengan para pihak, termasuk dengan Ditjen Imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga bapak Presiden, mengizinkan seorang kepala daerah ini bisa keluar," kata Aloysius Renwarin dalam keterangannya pada Selasa (13/9).

Menurut dia, Lukas Enembe akan konsisten menghadiri panggilan KPK jika memang dalam kondisi sehat.

"Pak Lukas sangat konsisten, ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK. Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, tidak bisa jalan. Dalam pemeriksaan, biasanya pertama penyidik akan mengatakan 'apakah saudara dalam keadaan sehat?" ucap dia.

KPK membenarkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Kami tentu tidak bisa menutupi berbagai informasi yang di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan sendiri kan sudah menunjukkan surat penyidikan, penetapan tersangka, SPDP-nya. Saya sampaikan pada kesempatan ini, benar bahwa KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka, proses penyidikan sedang berjalan," ungkap Alex.

KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (*)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Mahfud MD Perintahkan KPK Tangkap Semua Buzzer

#KPK #Tersangka Korupsi #Dugaan Korupsi #Kasus Korupsi # Lukas Enembe #Gubernur Papua Lukas Enembe
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Pelayanan publik di sektor pertanahan masih sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat dan rawan pungutan liar. ?
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK saat ini tengah mendalami skema bisnis yang melibatkan Riza Chalid dengan tersangka Chrisna Damayanto
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Bagikan