KPK Amankan Dokumen dari Rumah dan Kantor Bupati Kapuas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 Maret 2023
KPK Amankan Dokumen dari Rumah dan Kantor Bupati Kapuas

Petugas KPK membawa koper besar diduga berisikan sejumlah dokumen penting untuk dibawa ke Jakarta, usai menggeledah Kantor Bupati Kapuas, Selasa (28/3/2023). ANTARA/All Ikhwan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah dua lokasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada Selasa (28/3) kemarin.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemotongan dana pegawai negeri sipil (PNS) dan penerimaan suap.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan kantor Bupati Kapuas.

Baca Juga:

KPK Duga Bupati Kapuas dan Istrinya Pakai Uang Korupsi untuk Ongkos Politik

“Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi di maksud yaitu rumah kediaman pribadi Tsk BBSB dan kantor Bupati Kapuas,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/3).

Dari kedua lokasi itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Dokumen itu diduga terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para Tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:

KPK Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Ary Egahni

Ali menambahkan, tim penyidik akan menyita dan menganalisis temuan dokumen tersebut. Selanjutnya, KPK akan memanggil sejumlah saksi yang terkait dalam kasus ini.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik,” ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

KPK Temukan Dolar Singapura dan AS saat Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Gelar OTT, Diduga Pejabat Kantor Pertanahan Diciduk
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Gelar OTT, Diduga Pejabat Kantor Pertanahan Diciduk
Indonesia
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
KPK menyita satu unit mobil dan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Bagikan