MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di kediaman Menteri Sosial, Idrus Marham pada Jumat (13/7) sore kemarin.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya turut mengamankan suami Eni yang juga Bupati Temanggung terpilih M Al-Khadziq, bersama dua staf Eni di kediamannya di kawasan Tangerang pada dini hari tadi.
"MAK suami EMS dan dua staf EMS, ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang," kata Basaria dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).
Basaria mengatakan, Al-Khadziq masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui dugaan suap Rp4,8 miliar yang diterima oleh sang istri dari Bos Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo.
"Ini masih dalam pendalaman dan masih pemeriksaan," ujar Basaria.
Menurut Basaria pihaknya belum menemukan indikasi uang suap yang diduga diterima Eni digunakan untuk kepentingan Al-Khadziq dalam Pilkada Temanggung 2018.
Sebagaimana diketahui, Al Khafidz, dinyatakan sebagai bupati terpilih Temanggung berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Temanggung pada Rabu, 4 Juli lalu.
"Ini belum sampai ke sana, kami fokus untuk kasus pemberian suap kemaren," pungkas Basaria.
KPK resmi menetapkan Eni dan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. Sementara status Al-Khadziq masih sebagai saksi.
Eni diduga menerima suap dari Johanes sebesar Rp4,8 miliar. Diduga uang yang diterima Eni merupakan komitmen fee 2,5 persen atas perannya dalam memuluskan proses penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Tetapkan Eni Saragih dan Johanes Kotjo Sebagai Tersangka