KPK Tetapkan Eni Saragih dan Johanes Kotjo Sebagai Tersangka
Jubir KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau.
Selain Eni, KPK juga menetapkan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (13/7) kemarin.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka, yaitu EMS (Eni Maulani Saragih) dan JBK (Johanes B Kotjo)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).
Basaria mengatakan, Politisi Partai Golkar itu diduga menerima suap dari Johanes sebesar Rp 4,8 miliar. Diduga uang yang diterima Eni itu merupakan komitmen fee 2,5 persen terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
"Diduga uang diberikan JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga. Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1," ujar Basaria.
Menurut Basaria Panjaitan, penerimaan uang Rp500 juta dalam OTT kemarin merupakaan pemberiaan keempat dari Johannes untuk Eni dengan nilai total Rp4.8 miliar.
"Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 Miliar dan 8 Juni 2018 Rp300 juta," ungkap Basaria.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Johanes dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: OTT Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, KPK Kembali Amankan Tiga Orang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK