KPK Tetapkan Eni Saragih dan Johanes Kotjo Sebagai Tersangka


Jubir KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau.
Selain Eni, KPK juga menetapkan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (13/7) kemarin.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka, yaitu EMS (Eni Maulani Saragih) dan JBK (Johanes B Kotjo)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).
Basaria mengatakan, Politisi Partai Golkar itu diduga menerima suap dari Johanes sebesar Rp 4,8 miliar. Diduga uang yang diterima Eni itu merupakan komitmen fee 2,5 persen terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

"Diduga uang diberikan JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga. Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1," ujar Basaria.
Menurut Basaria Panjaitan, penerimaan uang Rp500 juta dalam OTT kemarin merupakaan pemberiaan keempat dari Johannes untuk Eni dengan nilai total Rp4.8 miliar.
"Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 Miliar dan 8 Juni 2018 Rp300 juta," ungkap Basaria.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Johanes dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: OTT Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, KPK Kembali Amankan Tiga Orang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
