Kasus Korupsi

Korupsi Kampus IPDN, KPK Kembali Jerat Eks Pejabat Kemendagri

Eddy FloEddy Flo - Senin, 10 Desember 2018
  Korupsi Kampus IPDN, KPK Kembali Jerat Eks Pejabat Kemendagri

Dudy Jocom saat ditahan KPK terkait kasus suap pembangunan IPDN (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi pembangunan 2 gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo.

Sedangkan dalam pembangunan IPDN di Sulawesi Utara, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan para tersangka," kata Alex sapaan Alexander dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/12).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (MP/Ponco Sulaksono)

Alex menjelaskan, pada 2010 Dudy diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk memberitahukan akan ada proyek IPDN. Sebelum lelang diduga telah disepakati PT Waskita Karya mengerjakan proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya proyek IPDN di Sulawesi Utara.

"Diduga terkait pembagian proyek ini DJ (Dudy Jocom) meminta fee sebesar 7 persen," jelas Alex.

Menurut Alex dari kedua proyek tersebut diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Pada proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.

Atas perbuatannya, Dudy, Adi, dan Dono dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Dudy ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam perkara Kampus IPDN di Agam, Dudy telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pakar Sebut Geopark Sukabumi Keindahan yang Berbahaya, Ada Apa?

#KPK #Alexander Marwata #Kemendagri #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Bagikan