Korupsi Bansos COVID-19 Rp 2,7 M, Bupati Bandung Barat Divonis 5 Tahun Bui
Sidang perkara korupsi pengadaan bansos COVID-19 Kabupaten Bandung Barat digelar di PN Bandung. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
MerahPutih.com - Majelis Kakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat untuk bantuan sosial (bansos) saat pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, Surachmat mengatakan Aa terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Proyek Bansos COVID-19
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Kamis (4/11).
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Aa untuk membayar uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi sebesar Rp 2,7 miliar. Aa dihukum untuk membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis tersebut.
Apabila tidak membayar, maka harta benda Aa bakal disita untuk dilelang hingga memenuhi senilai Rp 2,7 miliar tersebut. "Bila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana penjara tambahan selama satu tahun," tegas Hakim.
Adapun putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa KPK menuntut Aa agar dihukum selama tujuh tahun penjara atas perbuatannya.
Dalam dakwaanya, Aa disebut mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2020.
Pada perkara tersebut, terlibat putra Aa Umbara yang juga menjadi terdakwa atas nama Andri Gunawan dan pengusaha penyedia pengadaan bansos atas nama M Totoh Gunawan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cecar Bupati Bandung Barat Terkait Aliran Uang dari Kontraktor Bansos
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji