Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Korupsi Bansos COVID-19 Rp 2,7 M, Bupati Bandung Barat Divonis 5 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 05 November 2021
Korupsi Bansos COVID-19 Rp 2,7 M, Bupati Bandung Barat Divonis 5 Tahun Bui

Sidang perkara korupsi pengadaan bansos COVID-19 Kabupaten Bandung Barat digelar di PN Bandung. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Kakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat untuk bantuan sosial (bansos) saat pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, Surachmat mengatakan Aa terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Proyek Bansos COVID-19

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Kamis (4/11).

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Aa untuk membayar uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi sebesar Rp 2,7 miliar. Aa dihukum untuk membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis tersebut.

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Foto: MP/Ponco
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Foto: MP/Ponco

Apabila tidak membayar, maka harta benda Aa bakal disita untuk dilelang hingga memenuhi senilai Rp 2,7 miliar tersebut. "Bila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana penjara tambahan selama satu tahun," tegas Hakim.

Adapun putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa KPK menuntut Aa agar dihukum selama tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

Dalam dakwaanya, Aa disebut mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2020.

Pada perkara tersebut, terlibat putra Aa Umbara yang juga menjadi terdakwa atas nama Andri Gunawan dan pengusaha penyedia pengadaan bansos atas nama M Totoh Gunawan. (Pon)

Baca Juga:

KPK Cecar Bupati Bandung Barat Terkait Aliran Uang dari Kontraktor Bansos

#Korupsi Bansos #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta lulusan IPDN untuk dekat dengan rakyat dan menolak korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Bagikan