MerahPutih.com - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022 mendapatkan ganjaran vonis hukuman yang sama.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada para mantan pejabat Antam itu masing-masing delapan tahun penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.
Keenam eks pejabat Antam itu antara lain Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
Tiga sisanya yakni General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
Baca juga:
7 Tersangka Terbaru Korupsi Emas Ilegal, Diduga Rugikan Negara Rp 1 Triliun
"Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp 3,31 triliun," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, saat sidang pembacaan vonis, Jakarta, Selasa (27/5).
Adapun keenam terdakwa dimaksud, yakni Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya masing-masing selama 9 tahun bui, serta denda masing-masing sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca juga:
Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam di Kasus Dugaan Korupsi Emas Seberat 109 Ton
Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyebutkan dasar pertimbangan memberatkan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara serta memperkaya orang lain.
Ketujuh terdakwa dari klaster swasta itu dilansir Antara, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu. Para pihak swasta itu baru akan menjalani sidang vonis pada Rabu (28/5) esok. (*)

