Kortas Polri dan KPK Harus Bersinergi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Desember 2021
Kortas Polri dan KPK Harus Bersinergi

Novel Baswedan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian bakal membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri, setelah para mantan pegawai KPK dilantik dan menjalani pendidikan Lembang, Jawa Barat.

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menyakini, tugas yang nanti diemban Novel Bawsedan dkk, tidak akan tumpang tindih dengan kerja KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga:

Peluang Novel Cs Balik ke KPK Terbuka Lebar, Tergantung Pengganti Jokowi

"Saya yakin tidak akan tumpang tindih dalam melakukan tugas pokok pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air antara KPK dengan korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) yang dibentuk Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/12).

Dia mengatakan, sebelum lahirnya KPK, Polri dan Kejaksaan sudah memiliki bagian dalam menangani tindak pidana korupsi misalnya di Polri dinamakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor).

Andi Rio menilai, tidak ada tumpang tindih dalam melakukan tugas pokok pencegahan dan pemberantasan korupsi di tiga lembaga penegakan hukum itu sebelumnya, meskipun KPK telah lahir.

Kehadiran KPK dibentuk bukan mengambil alih tugas pemberantasan dari lembaga penegak hukum sebelumnya yaitu Polri dan Kejaksaan namun sebagai upaya lebih maksimal dalam menyelesaikan dan memberantas korupsi di Indonesia.

"KPK sendiri merasa kekurangan anggota dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya, lahirnya Kortas tentunya akan lebih membantu KPK dalam memberantas korupsi," ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengharapkan, agar ke depannya Kortas Polri, Kejaksaan dan KPK dapat saling sinergi dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. (Dokumentasi Andi Rio Idris Padjalangi)
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. (Dokumentasi Andi Rio Idris Padjalangi)

Dia menilai, langkah sinergi tersebut harus tetap menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Mari singkirkan ego sektoral di setiap lembaga penegakan hukum yang memiliki kewenangan pemberantasan korupsi, mari saling bahu-membahu memberantas korupsi. Indonesia harus maju dan terbebas dari namanya korupsi yang membuat bangsa ini hancur," katanya.

Andi Rio mengingatkan, arahan Presiden Jokowi pada saat Hari Anti Korupsi Sedunia yang menginginkan lembaga penegak hukum korupsi di Indonesia ke depannya harus lebih baik. (Pon)

Baca Juga:

ICW Kritik Jokowi Tidak Tegur Pimpinan KPK Saat Harkodia

#KPK #Kasus Korupsi #Novel Baswedan #Polisi #Kapolri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - 16 menit lalu
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 23 menit lalu
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 51 menit lalu
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan