ICW Kritik Jokowi Tidak Tegur Pimpinan KPK Saat Harkodia


Presiden Joko Widodo dan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dinilai tidak tidak menyinggung soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang terjadi di lembaga antirasuah KPK.
"ICW menyayangkan Presiden tidak menyinggung kegaduhan demi kegaduhan yang selalu diciptakan oleh Pimpinan KPK. Satu di antara sekian banyak kegaduhan adalah penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (10/12).
Baca Juga:
Hakordia 2021 di Mata ICW: Pemberantasan Korupsi Mendekati Titik Nadir
Sebagai kepala negara, kata Kurnia, semestinya Jokowi menegur Pimpinan KPK. Sebab, akibat kegaduhan-kegaduhan itu, roda kerja KPK terganggu dan capaiannya juga jauh dari kata ideal.
"Terutama dalam lingkup penindakan," ujarnya.
Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan per 30 September 2021.
Adapun dari 56 orang itu, 44 di antaranya telah dilantik menjadi ASN Polri bertepatan dengan momentum Hakordia, kemarin. Dua di antanya yakni, eks penyidik senior Novel Baswedan dan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) sebelumnya menyatakan, TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN mengada-ada dan jadi alat cuci tangan Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan penyidik senior Novel Baswedan dan kawan-kawan dari lembaga antirasuah.
Pasalnya, menurut dia, dalam Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK maupun PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak disebutkan adanya TWK sebagai syarat peralihan status pegawai. Aturan mengenai asesmen TWK hanya tercantum dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam Perkom itu pula, lanjut Zaenur, asesmen TWK dilakukan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun pada hakikatnya, pengalihan status tersebut, kata dia, seharusnya tidak perlu melibatkan lembaga lain.
Zaenur memandang, pelibatan lembaga lain dalam proses peralihan status pegawai KPK hanya sekadar melempar bola panas guna membagi beban yang ditanggung Firli dengan pejabat negara lain.
Ia pun berpendapat, alih status ASN pegawai KPK berujung polemik lantaran UU 19/2019 yang menjadi acuan telah bermasalah sejak awal. (Pon)
Baca Juga:
Novel Baswedan Cs Bertugas di Satker Tindak Pidana Korupsi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
