Korban Begal Yang Jadi Tersangka Pembunuhan Tak Ingin Perkaranya Disidang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 16 April 2022
Korban Begal Yang Jadi Tersangka Pembunuhan Tak Ingin Perkaranya  Disidang

Murtede alias Amaq Sinta (34) merupakan korban begal yang jadi tersangka. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi korba begal, masih dalam status tersangka walaupun tidak lagi mendekam di penjara.

Amaq berharap bisa bebas murni atau status tersangkanya dicabut sebelum persidangan atas kasus yang menimpanya, setelah menewaskan dua begal dari empat pelaku yang ingin merampas sepeda motornya.

Baca Juga:

Pesan Kabareskrim untuk Polda NTB yang Jadikan Tersangka Korban Begal

"Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasanya," katanya, di Praya, NTB, Sabtu (16/4).

Ia mengatakan, membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya akan melayang ketika diserang kawanan begal di jalan raya Desa Ganti, ketika akan mengantarkan makanan dan air panas buat ibunya di Kabupaten Lombok Timur.

"Kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab. Jadi saya harus melawan," katanya.

Ia merasa gelisah ketika ada di dalam jeruji besi, karena memikirkan istri dan dua anaknya, serta badannya masih sakit meskipun tidak ada luka. Namun, merasa senang bisa bebas sementara, setelah mendapatkan penangguhan penahan dari penyidik Polres Lombok Tengah yang telah menetapkan nya sebagai tersangka.

"Jangan sampai di persidangan, saya harap bisa bebas dengan cepat," katanya.

Saat ini, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat yakni adanya dugaan korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah.

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip melalui keterangan tertulis.

Perihal pertimbangan Polda NTB hingga menarik kasus tersebut dari penanganan Polres Lombok Tengah, belum disampaikan dalam keterangan tertulisnya.

Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE. <ereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Kasus itu bermula ketika akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Sesampai di TKP ia dihadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam. Selanjutnya ia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.

Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat. Dan kasus ini, mendapatkan sorotan dari semua pihak, sejumlah warga Lombok Tengah menggelar aksi damai untuk mendesak supaya korban begal itu dibebaskan.

Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. ANTARA/Akhyar
Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. ANTARA/Akhyar

Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP. Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.

"Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," ujarnya.

Namun, kata ia, untuk kepastian hukum kasus ini, Djoko dalam keterangannya mengingatkan kembali bahwa hal tersebut seutuhnya ada pada kewenangan hakim pengadilan.

"Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," ujarnya dikutip Antara (*)

Baca Juga:

Murtede Si Korban Begal yang Jadi Tersangka, Kini Ditangguhkan Penahanannya

#NTB #Lombok #Aksi Begal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Baduy Jadi Korban Pembegalan, Walkot Jakpus Harap Polisi Tangkap Pelaku
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum atas kasus yang terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
 Warga Baduy Jadi Korban Pembegalan, Walkot Jakpus Harap Polisi Tangkap Pelaku
Indonesia
Pemprov DKI Jamin Kesehatan Non-Diskriminatif, Dinkes Ungkap Fakta CCTV dan Alur Pelayanan Pasien Baduy Korban Begal
Dinas Kesehatan DKI juga menerima rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memvisualisasikan pemberian layanan medis kepada pasien
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Pemprov DKI Jamin Kesehatan Non-Diskriminatif, Dinkes Ungkap Fakta CCTV dan Alur Pelayanan Pasien Baduy Korban Begal
Indonesia
Autopsi RS Polri Pastikan Sopir Taksi Online Tewas 2 Hari Sebelum Ditemukan di Tol Jagorawi
Pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taksi online sudah berhasil diringkus di kawasan Ciamis Jawa Barat.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Autopsi RS Polri Pastikan Sopir Taksi Online Tewas 2 Hari Sebelum Ditemukan di Tol Jagorawi
Indonesia
Mayat Korban Dibuang di Tol Jagorawi, Begal Sadis Taksi Online Ditangkap di Ciamis
Pelaku ditangkap di wilayah Ciamis, Jawa Barat. Namun, polisi belum bersedia mengungkap detail identitas pelaku ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Mayat Korban Dibuang di Tol Jagorawi, Begal Sadis Taksi Online Ditangkap di Ciamis
Indonesia
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Gubernur DKI Pramono Anung membantah isu rumah sakit di Cempaka Putih menolak warga Baduy korban begal. Ia sebut insiden itu hanya kesalahpahaman bahasa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Indonesia
Mengenal 'Betabeq': Ritual Tolak Bala Pemprov NTB Sebelum Gelaran MotoGP Indonesia 2025
Ajang MotoGP 2025 di Mandalika dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 5 Oktober 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Mengenal 'Betabeq': Ritual Tolak Bala Pemprov NTB Sebelum Gelaran MotoGP Indonesia 2025
Indonesia
Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon, DPR Singgung Evaluasi hingga Pemberian Sanksi
Anggota Komisi VIII DPR sebut insiden itu tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut wibawa lembaga dan kepercayaan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon, DPR Singgung Evaluasi hingga Pemberian Sanksi
Indonesia
Gedung DPRD NTB Terbakar, Ribuan Warga Malah Datang dan Asik Melihat
Warga menyalakan ponsel merekam suasana sekitar dan aktivitas tim pemadam kebakaran yang berjibaku melakukan pendinginan terhadap kantor lembaga legislatif tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Gedung DPRD NTB Terbakar, Ribuan Warga Malah Datang dan Asik Melihat
Indonesia
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Pulau kecil hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terancam disegel pemerintah daerah setempat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Indonesia
Bantah Isu Investor Kereta Gantung Rinjani Kabur, Pemprov: Sudah Panjer Rp 5 Miliar
“Investor ini tidak pernah pergi dari Lombok karena kantornya ada di Gunung Sari-Lombok Barat."
Wisnu Cipto - Selasa, 22 Juli 2025
Bantah Isu Investor Kereta Gantung Rinjani Kabur, Pemprov: Sudah Panjer Rp 5 Miliar
Bagikan